Mendagri Setujui Struktur Reformasi Birokrasi Yang Diajukan Pemprov Papua

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dipastikan telah memberikan persetujuan terkait struktur maupun format baru Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang diusulkan Pemerintah Provinsi Papua baru-baru ini.

Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Hery Dosinaen membenarkan hal itu. Ia pun memastikan sudah mengantongi surat persetujuan Mendagri atas struktur baru SKPD di provinsi yang sebelumnya berjumlah sekitar 52 instansi, kini bakal dileburkan hanya menjadi 35 dinas, badan, biro maupun kantor.

“Persetujuan mendagri terkait restrukturisasi birokrasi sudah ada. Sehingga kemungkinan besar akan segera diterapkan dalam tahun ini,” terang dia.

Hery pun memastikan dalam waktu dekat akan membahas perampingan birokrasi tersebut bersama pihak Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP). Setelah mendapat “lampu hijau”, dapat dipastikan Gubernur segera melantik pejabat Eselon II, III dan IV berdasarkan struktur SKPD baru.

“Kita tunggu saja, yang pasti kami terus mengupayakan sebab kita ingin segera fokus bekerja mulai tahun depan. Sebab ada banyak agenda besar menunggu, diantaranya pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX 2020 yang sudah didepan mata,” akunya.

Sementara ditanya mengenai pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Papua 2019, ia sampaikan, segera membahasnya dengan DPRP setelah menyerahan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Sementara dalam pengusulan RAPBD 2019 mendatang, tambah dia, tetap mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) di 52 SKPD. Sehingga nanti setelah pelantikan SKPD baru, selanjutnya akan diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang bakal menginstruksikan gubernur untuk segera menyesuaikan penganggaran dan penyelenggaraan pemerintahan dengan mengacu pada SKPD baru.

“Yang pasti kita ingin mendorong supaya pengesahan RAPBD 2019 ini bisa segera rampung. Sebab kita ingin supaya pelaksanaan pembangunan digelar sejak awal tahun (Januari 2019),” tutupnya.