Pempus Diajak Duduk Bersama Selesaikan Kasus Yang Terjadi di Papua

Dunia memperingati Hari HAM Internasional pada 10 Desember, melalui Deklarasi Universal HAM yang diadopsi Majelis Umum PBB pada tahun 1948. Ini merupakan pernyataan global yang pertama mengenai HAM yang tidak dapat dipungkiri.

Dimana, deklarasi itu menyatakan bahwa setiap manusia berhak untuk memutuskan bagaimana dan di mana menjalani hidup, mengutarakan pendapat, menyembah tuhan pilihannya sendiri serta hal terkait lainnya.

Berkenaan dengan peringatan hari HAM se-dunia, Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Hery Dosinaen berharap baik pemerintah pusat maupun provinsi, dapat segera duduk bersama melihat dan mengkaji secara mendalam, seluruh pelanggaran HAM yang terjadi di bumi cenderawasih.

“Sebab yang terutama untuk dilakukan adalah marilah kita menyatukan langkah dan kerja sama, baik Pemda Papua dan Pemerintah Pusat maupun stake holder terkait lainnya. Supaya bisa melihat apa-apa yang harus dilakukan dalam rangka penanganan HAM di Papua,” terang dia di Jayapura, kemarin.

Kendati begitu, Hery berharap agar masyarakat diatas tanah ini, tak mengembangkan isu HAM dengan memprovokasi keadaan yang terjadi di Papua. Semua pihak juga diminta agar wajib menahan diri menyikapi berbagai kabar maupun berita bohong yang memprovokasi persoalan HAM diatas tanah ini.

“Sebab pada peringatan hari HAM ini, biasanya kita semua dan masyarakat Papua selalu berteriak tentang pelanggaran HAM sejak bertahun-tahun. Makanya, saya imbau masyarakat bisa menyampaikan aspirasi sesuai jalurnya, sebab pemprov pun akan mendorong penegakkannya,” tuntas dia.

Sebelumnya, berkenaan dengan penegakkan HAM di Papua, Sekda Hery Dosinaen menolak menghadiri undangan rapat pembahasan penanganan dugaan pelanggaran HAM di bumi cenderawasih, yang dijadwalkan pada 9 November 2018 lalu di, Jakarta.

“Mestinya kalau berbicara dugaan pelanggaran HAM, mari semua datang di Papua. Bahas dengan pihak terkait seperti masyarakat terkait, lembaga DPRP, MRP, maupun pemangku kepentingan di kabupaten”.

“Setelah semuanya duduk sama-sama lalu simpulkan. Dan lagi-lagi bicaranya (pembahasan) harus di Papua (bukan di Jakarta),” tegasnya

Tak sampai disitu, Hery menilai konsep draft Pergub penangaan dugaan pelanggaran HAM di Papua, yang diajukam Kemenkum HAM untuk dibahas pada 9 November nanti, dibuat secara sepihak oleh kementerian tanpa melibatkan Pemprov maupun masyarakat Papua.