Butuh Kerja Sama Semua Pihak Wujudkan Reformasi Agraria di Papua

Reformasi Agraria tak saja menjadi perhatian kementerian terkait,  namun telah menjadi fokus lembaga tinggi di tingkat pusat maupun provinsi di Indonesia, termasuk Papua. Dalam artian, reformasi agraria membutuhkan banyak sektor  yang  terlibat di dalamnya.

Haya saja untuk dapat mewujudkannya, sangat dibutuhkan kerja sama maupun koordinasi semua pihak terkait, diantaranya instansi maupun stakeholder lain, supaya pelaksanaan penataan aset dan akses, bisa berjalan secara komprehensif dan terintegrasi.

Hal demikian disampaikan Gubernur Papua Lukas Enembe dalam sambutan tertulisnya  yang dibacakan Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Politik, Hukum dan HAM Simeon Itlay, pada Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) Papua, di Jayapura, Senin (10/12).

Dia katakan, Pemerintah Provinsi Papua terussaat ini  berupaya mendorong Reformasi Agraria di seluruh Bumi Cenderawasih. Dimana, reformasi agraria sebagai salah satu  cita-cita pemerintah, tertuang dalam nawacita Presiden yang perlu diaktualisasi dalam program-program prioritas nasional. 

Masih menurut ia, Papua merupakan salah-satu provinsi yang memiliki kawasan luas dengan 28 Kabupaten dan  1 Kota  dan luas wilayah mencapai  319.036.05 Km 2. Kawasan yang luas ini nyatanya perlu mendapat penanganan khusus, lebih utama untuk daerah-daerah yang terindikasi  masuk wilayah reformasi agraria, yakni aset reform dan akses reform.

Hanya saja, sambung dia, hal demikian sangat bergantung  pada daya dukung yang  ada. “Mulai dari  tahap perencanaan, pelaksanaan sampai kepada  pelaporannya tentu perlu dukungan semua pihak  terkait. Supaya apa, demi  terciptanya kesempatan akses permodalan maupun bantuan lain  kepada para  penerima tanah hasil reformasi agraria”.

“Serta juga tentunya kepada pemilik  tanah dalam rangka  meningkatkan kesejahteraan  masyarakat di Provinsi Papua,” terangnya.

Dia tambahkan, perlu menjadi perhatian bersama bahwa untuk mencapai tujuan reformasi  agraria,  dibutuhkan proses  yang dilakukan secara sistimatis, konseptual, konstitusional, sesuai aturan yang  ada dan kesemua nya itu menjadi  tanggungjawab pihak terkait.

“Makanya, kita memiliki kewajiban yang besar sebagai kepala dinas, kepala bidang/kepala seksi, serta tim yang dibentuk untuk menjalankan fungsinya masing-masing  dalam GTRA  yang baru dibentuk,” pungkasnya.