Masih Ada Pejabat Eselon III Belum Setor LHKPN

Sekitar 10 persen pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, dipastikan belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal batas waktu penyampaiannya  31 Maret 2019 kemarin dan telah diperpanjang oleh Sekda Papua.

Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Papua Doren Wakerkwa dalam apel Senin (1/4) pagi, menyayangkan ketidakpatuhan ASN itu. Sebab penyampaiannya sudah diperpanjang beberapa kali.

“Khusus untuk pejabat eselon III, yang pengisian LHKPN baru 90 persen. Batas waktu penyampaiannya pun sudah lewat. Saya harap ini segera diselesaikan. Sebab kalau besok-besok ada amanat dari KPK yang tidak isi LHKPN jangan beri kenaikan jabatan bagaimana? Atau dalam pelelangan jabatan kemudian LHKPN ini jadi ukuran mau bagaimana?”

“Saya minta kita jangan main-main. Harus segera diisi supaya LHKPN itu selesai dan disampaikan ke KPK. Karena kalau tidak kemungkinan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kalian tidak akan dibayar. Ini sudah aturan yang disepakati bersama,” tegasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah beberapa kali mengingatkan seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua untuk segera menyerahkan LHKPN.

Hal ini diakui Asisten Bidang Umum Sekda Papua, Elysa Auri saat menyampaikan arahan kepada sejumlah ASN di kantor gubernur.

“Beberapa waktu lalu KPK telah mengingatkan agar LHKPN segera diserahkan sebelum 31 Maret 2019. Sebab penyerahan LHKPN ini juga sebenarnya sudah mendapat perpanjangan sekali. Sehingga saya mengingatkan supaya para pejabat khususnya, bisa segera menyerahkan sebelum batas waktu yang ditentukan,” imbaunya.

Menurut dia, penyerahan LHKPN merupakan hal yang wajib dilakukan lebih khusus bagi staf ahli, asisten sekda, kepala SKPD serta pejabat eselon III yang menduduki satu jabatan.

Penyerahan LHKPN ini juga merupakan komitmen Gubernur Papua Pemprov Papua untuk menekan terjadinya korupsi di bumi cenderawasih.