Direktur PT. PRP Legowo Sejumlah Aset Disita

Pelaksana Tugas Direktur PT. Percetakan Rakyat Papua (PRP) Yustinus Saraun menyatakan logowo (menerima kondisi), dimana sejumlah aset yang dimiliki kini mesti disita pengadilan.

Penyitaan pun diakibatkan perusahaan yang dipimpinnya itu, harus menyataan diri pailit akibat salah kelola manajemen lama.

“Pada akhirnya seluruh pegawai berontak karena hak-hak (berupa gaji dan lainnya) belum dibayar. Dan memang saya saat ini hanya sebagai pelaksana tugas tidak punya kekuatan hukum untuk memberhentikan pekerja, sehingga semua berjalan seperti saat ini sampai pada penyitaan aset,” kata Yustinus di Jayapura, Selasa (21/5).

Menurut ia, pihak PT. Irian Bhakti Mandiri (IBM) sebagai induk organisasi sebenarnya ingin melakukan perbaikan PT. PRP. Dimana, pihaknya pernah mengupayakan membayar gaji para karyawan mulai April s/d September 2016 sewaktu memipin PT. PRP.

Sayangnya dikarenakan tidak ada order cetak lagi, maka perusahaan ini tidak bisa berjalan dengan baik, namun karyawan tidak bisa serta merta dipecat karena harus ada SK resmi.

“Tapi dengan setelah penyitaan nanti saya bersama PT. IBM akan duduk bersama untuk membicarakan pembayaran hak-hak karyawan mengingat sudah ada keputusan tetap dari Pengadilan Negeri”.

“Kami juga sedang upayakan hal ini, mudah-mudahan lewat gubernur masalah ini bisa segera diselesaikan. Sebab surat sudah kami ajukan ke gubernur. Yah, pada intinya kami ingin selamatkan semua aset. karena aset-aset PRP adalah milik pemerintah daerah bukan punya percetakan," sambungnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura berdasarkan putusan hubungan industrial Nomor : 10/Pdt.Sus/PHI/2017/PNJAP tanggal 21 Februari 2018 melakukan sita eksekusi aset milik perusahaan PT Percetakan Rakyat Papua (PRP), untuk membayar hak-hak para pekerja mantan karyawan PRP yang belum terbayar sebesar Rp1 miliar lebih.

Frederik Padalingan, saksi juru sita dari Pengadilan Negeri Jayapura mengatakan pengadilan telah memenangkan pihak penggugat yang menuntut haknya selama bekerja di PRP, dikarenakan telah dipecat secara sepihak oleh pihak perusahaan tanpa dibayarkan haknya.

Dalam keputusan pengadilan, tergugat (PT. PRP) dihukum untuk membayar kepada masing-masing penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pergantian hak upah yang belum dibayar selama 19 bulan, kekurangan upah, uang transportasi dan uang makan yang seluruhnya sebesar Rp1 miliar lebih, dan membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada tergugat sejumlah Rp421 ribu.

Sementara kesepuluh mantan karyawan yang saat ini menuntut pembayaran hak-haknya yakni, Nelce Mayasari Wanma, Elisa D. Regoy, Putri Anitasentri, Ahmad Ariyanto, Haris Adriansyah, Sugianto, Luis Loiker Worembai, Samson Pahabol, Yohana Diana Dimara, dan Abdul Salam.