KPK : Tak Boleh Ada Satu Rupiah “Mengalir” Saat Pengurusan Izin

Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di bumi cenderawasih diingatkan agar tidak menerima satu rupiah pun, terkait pengurusan izin usaha, melalui instansi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Bahkan uang untuk ucapan terima kasih pun tidak boleh. Kemudian, uang pelicin dan sebagainya karena itu bagian dari praktek pungutan liar (pungli)”.

“Intinya hal seperti demikian tidak boleh terjadi saat pengurusan di PTSP di Papua. Kalau ada yang kedapatan, saya minta ditindak tegas,” terang Koordinator Wilayah VIII KPK RI, Adlinsyah Malik Nasution, di Jayapura, kemarin.

Ia pun mengingatkan seluruh kepala daerah di Papua, baik Gubernur, Walikota dan Bupati, agar wajib dan sesegera mungkin mendelegasikan seluruh kewenangan perizinan usaha maupun non perizinan lainnya kepada PTSP.

“Paling tidak, gubernur, walikota dan bupati pun harus mengeluarkan peraturan kepala daerah terkait pelimpahan kewenangan perizinan dan non perizinan”.

“Karena sudah tidak ada lagi yang namanya rekomendasi atau non perizinan yang diterbitkan satuan kerja perangkat daerah. Semua itu sekarang adalah kewenangan PTSP. Hal ini sudah diatur didalam UU, Permen, dan PP bahwa kepala daerah harus melimpahkan kewenangan kepada PTSP,” tegasnya lagi.

Dia tambahkan, pelimpahan kewenangan ke PTSP dilakukan untuk menghindari terjadinya hambatan dalam pelayanan, khususnya perizinan dengan alasan harus minta tandatangan Gubernur, Bupati/Walikota atau mungkin kepala dinas.

“Makanya, saya minta PTSP segera difungsikan sebagaimana mestinya. Sebab jangan lagi orang memohon ijin datang ke PTSP tetapi dokumennya berpindah-pindah kantor. Ini untuk efisiensi sehingga didorong ada di PTSP,” pungkasnya.