SKPD Diminta Laporkan Anjab dan ABK

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua diimbau segera menyerahkan laporan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK), untuk selanjutnya disampaikan kepada pimpinan daerah, dalam rangka penetapan rencana restrukturisasi birokrasi dari 51 menjadi 35 instansi.

Hal demikian disampaikan Asisten Bidang Umum Sekda Papua, Elysa Auri, pada apel Senin (24/6) pagi, di Halaman Kantor Gubernur Dok II Jayapura, kemarin.

Ia menyebut akan memantau proses pelaporan Anjab dan ABK, agar dapat sesegera mungkin berada di tangan Tim Restrukturisasi Pemprov Papua.

“Sebab SKPD itu kan yang lebih tahu mengenai kompetensi pegawainya. Karena itu analisa jabatan dan beban kerjanya wajib pula dipantau dan didorong Kepala SKPD”.

“Makanya saya katakan lagi akan pantau, karena bila ada SKPD yang belum masukan laporan, bakal langsung saya telpon pimpinannya. Jika lewat satu minggu belum rampung juga, akan saya laporkan ke Sekda,” tegas ia.

Pada kesempatan itu, Elysa mengatakan bakal melakukan penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) di 51 SKPD, dalam rangka restrukturisasi birokrasi.

Penataan ASN ini bertujuan untuk melihat kompetensi masing-masing pegawai serta dalam upata menyusun peta jabatan maupun kebutuhan jumlah pegawai.

Sementara melalui penataan ASN ini pula, tambah ia, diharapkan mampu mengukur tingkat kehadiran dengan ABK pegawai di lingkungan pemerintah provinsi.

“Sehingga dari jumlah 7.000-an ASN yang ada, setiap minggu kita bisa tahu berapa banyak yang hadir apel. Sebab dari situ pun akan diukur apakah seorang pegawai melaksanakan beban kerja secara 100 persen atau tidak,” tuntasnya.