Tunggak PAP Setahun Lebih, Dirut PDAM Jayapura Ditegur KPK

Direktur PDAM Jayapura Entis Sutisna, mendapat teguran keras dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menunggak pembayaran pajak air permukaan (PAP) selama setahun lebih.

Entis Sutisna juga dianggap tak cakap dalam mengelola finansial di badan usaha milik daerah (BUMD) itu, karena membayar pajak air permukaan kepada pemerintah provinsi tak secara periodik (bulanan), melainkan setahun sekali.

“Harusnya PDAM ini berkewajiban bayar pajak air permukaan sebulan setelah pemakaian. Lalu kenapa bisa dari data dibayar secara tahunan. Ini PDAM yang diuntungkan karena uangnya bisa digunakan untuk hal lain dulu”.

“Lucunya pihak pemerintah provinsi ini tidak komplain. Ini kan aneh. Makanya, saya minta segera diselesaikan sebab bila tidak saya akan adukan ke walikota supaya di ganti saja bapak (Direktur PDAM Jayapura) ini,” ancam Koordinator Wilayah VIII KPK RI, Adlinsyah Malik Nasution, pada Monitoring dan Evaluasi Optimalisasi Pendapatan Provinsi Papua, Rabu (24/7), di Sasana Karya Kantor Gubernur Dok II, Jayapura.

Sementara Direktur PDAM Jayapura Entis Sutisna pada kesempatan itu menjelaskan asalan pembayaran pajak yang dirapel setahun sekali tersebut, sebelumnya telah berdasarkan dengan pihak Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerajh (Bapenda) Papua.

Penjelasan itu, langsung disemprot Koordinator Wilayah VIII KPK RI, Adlinsyah Malik Nasution. Ia menyebut, hal demikian merupakan kesepakatan ilegal. Sebab semua pembayaran pajak wajib mengacu kepada aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Makanya pada kesempatan ini saya kembali ingatkan Bapenda Papua agar pro aktif menyurati PDAM Jayapura terkait kewajiban membayar pajak berikut dendanya. Sebab kesepakatan sepert ini bisa jadi temuan pihak pemeriksa keungan”.

“Untuk itu, jangan coba-coba main-main lagi dan saya minta PDAM segera selesaikan tunggakan ini. Sebab kalau tidak selesaikan, siap-siap besok saya minta walikota terbitkan SK (pemecatan).

Tak kalah pedas, Koordinator Supervisi Pencegahan KPK Wilayah Papua Maruli Tua, meminta Sekda Papua Hery Dosinaen untuk mengevaluasi jajaran direksi BUMD yang perusahaannya merugi.

“Bahkan kalau rugi terus alangkah baiknya perusahaan itu ditutup. Sebab disayangkan bila keberadaan BUMD ini tidak berkontribusi kepada pemda namun para direksinya digaji bahkan menerima bonus,” pungkasnya.

Sementara itu, kegiatan Monitoring dan Evaluasi Optimalisasi Pendapatan Provinsi Papua, dibuka secara resmi oleh Sekda Hery Dosinaen. Kegiatan itu, turut dihadiri oleh kepala instansi terkait tingkat provinsi maupun jajaran Direksi BUMD.