Rapat Kabinet Terbatas senin 31 Juli 2006

"Rapat tadi membahas situasi dalam negeri, khususnya berkaitan dengan telah selesainya pelantikan Gubernur Irjabar dan Papua. Langkah – langkah apa yang harus kita lakukan antara lain adalah, pertama, bagaimana mempercepat otonomi khusus di sana, agar empat program itu betul – betul bisa dilaksanakan," kata M. Ma'ruf.
Undang – Undang no 21 tahun 2001 yang hingga saat ini sudah berusia lebih dari 3 tahun, menurut Mendagri, perlu penyempurnaan. " Kita akan membuat suatu program untuk menyempurnakan Undang - Undang itu, dan kita akan segera membentuk tim , juga akan meminta tim dari daerah, baik dari Irjabar maupun dari Papua, sehingga penyempurnaan UU no 21 tahun 2001 ini tetap bersifat bottom up, dan tentu saja kita akan segera koordinasi dengan DPR agar tahun depan bisa menjadi prioritas untuk dibahas dengan DPR, " tambahnya.