Peran Penting Data & Informasi Keuangan Daerah.

Pemerintah telah mengatur mengenai kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyampaikan informasi keuangan daerah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46 Tahun 2006. Adapun data dan informasi yang wajib disampaikan Pemerintah Daerah kepada DJAPK adalah :
1. APBD, Perubahan APBD dan realisasi APBD Provinsi, Kabupaten dan Kota;
2. Neraca Daerah;
3. Laporan Arus Kas;
4. Catatan atas Laporan Keuangan Daerah;
5. Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan;
6. Laporan Keuangan Perusahaan Daerah;
7. Data yang berkaitan dengan perhitungan dana perimbangan seperti data pegawai dan data lainnya.
Batas waktu penyampaian data dan informasi tentang Keuangan Daerah adalah :
(1) APBD disampaikan setiap tahun anggaran paling lambat tanggal 31 Januari tahun anggaran yang berkenaan;
(2) Perubahan APBD paling lambat disampaikan 30 hari setelah ditetapkannya Perubahan tersebut pada tahun berkenaan;
(3) Laporan Realisasi APBD per Semester paling lambat 30 hari setelah berakhirnya semester yang bersangkutan;
(4) Laporan Realisasi APBD, Neraca Daerah, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan Daerah paling lambat disampaikan tanggal 31 Agustus tahun berikutnya;
(5) Informasi tentang Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan, Laporan Keuangan Perusahaan Daerah paling lambat disampaikan tanggal 31 Agustus tahun anggaran berikutnya;
(6) Data yang berkaitan dengan perhitungan Dana Perimbangan seperti data Pegawai dan data lainnya disampaikan paling lambat sesuai dengan Surat Permintaan Menteri Keuangan c.q Dirjen Anggaran dan Perimbangan Keuangan.
Data dan Informasi tentang Keuangan Daerah diperlukan Pemerintah Pusat untuk :
(1) Mewujudkan good governance dengan menerapkan asas transparansi dan akuntabilitas;
(2) Merumuskan kebijakan dan pengendalian fiskal secara nasional;
(3) Menyajikan informasi Keuangan Daerah secara nasional;
(4) Merumuskan kebijakan keuangan daerah;
(5) Melakukan pemantauan implementasi kebijakan keuangan daearah;
(6) Sebagai dasar untuk melakukan perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Dalam hal data dan informasi tentang Keuangan Daerah tidak disampaikan atau disampaikan tapi tidak tepat waktu, maka Menteri Keuangan c.q DJAPK melakukan perhitungan DAU, DAK, dan DBH berdasarkan data dan informasi tentang Keuangan Daerah tahun yang lalu.
Sanksi
Mengingat pentingnya peran data dan informasi tentang Keuangan Daerah, maka dalam PP No. 56 Tahun 2005 dan PMK No. 46/PMK.02/2006 diatur tentang sanksi keterlambatan penyampaian data dan informasi dimaksud. Sanksi tersebut adalah :
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan data dan informasi tentang Keuangan Daerah hingga 1 (satu) bulan setelah batas waktu yang ditetapkan, maka diberi peringatan tertulis oleh Menteri Keuangan c.q Dirjen APK;
(2) Apabila hingga 2 (dua) bulan setelah diterbitkannya peringatan tertulis, Pemerintah Daerah belum menyampaikan data dan informasi tentang Keuangan Daerah, maka Menteri Keuangan menetapkan sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Perimbangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri.
Sanksi yang ditetapkan adalah penundaan penyaluran Dana Perimbangan sebesar 25% dari jumlah DAU yang diberikan setiap bulannya pada tahun anggaran berjalan sampai dengan disampaikannya data dan informasi tentang Keuangan Daerah.
Sumber: www.djapk.depkeu.go.id