Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe,SIP,MH menegaskan bakal melakukan evaluasi terhadap kapabilitas kelembagaan yang telah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah pada masing-masing Kabupaten/Kota. Sebab menurut Gubernur, pembentukan struktur organisasi dan tata kerja tersebut belum seluruhnya berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat