Illegal Fishing Menyebabkan Kerugian Rp30 T

BIAK- Akibat kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (Illegal Fishing) di seluruh Indonesia menyebabkan  kerugian negara mencapai Rp. 30 trilliun.  Salah satu  wilayah perairan yang marak kegiatan illegal fishing  adalah perairan arafura di sekitar Kabupaten Merauke. Kasus-kasus Illegal Fishing meliputi kasus pelanggaran  kepemilikan (kapal asing berbendera indonesia ),  pelanggaran Fishing Ground dan alat tangkap serta kapal tidak berizin dan dokumen palsu.Demikian dikemukakan Menteri Kelautan Dan Perikanan RI, Freddy Numberi pada Rapat Kerja Bupati Dan Walikota Se-Tanah Papua, Kamis (19/4), di Hotel Irian-Biak.   Dijelaskan Numberi, kegiatan ilegal ini terjadi dan terus berlangsung disebabkan beberapa hal yakni masih  terbatasnya sarana prasarana dan fasilitas pengawasan, SDM pengawasan yang masih belum memadai terutama dari sisi kuantitas, belum lengkapnya peraturan perundang-undangan  di bidang perikanan dan masih lemahnya koordinasi antara  aparat penegak hukum baik pusat maupun daerah,  belum berkembangnya lembaga pengawasan, pemalsuan ijin, penggandaan ijin, maraknya pelanggaran & illegal  menyebabkan Ketidak-adilan bagi masyarakat, jelas menteri perikanan.

Dijelaskan freddy numberi, kegiatan illegal fishing yang umum terjadi di perairan Indonesia adalah penangkapan ikan tanpa izin, penangkapan ikan dengan mengunakan  izin palsu,  penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap  terlarang, penangkapan ikan dengan jenis (spesies) yang  tidak sesuai dengan izin.

Hasil tangkapan umumnya dibawa langsung ke luar negeri sehingga mengakibatkan hilangnya sebagian devisa negara dan berkurangnya peluang nilai tambah dari industri pengolahan serta menjadi ancaman terhadap kelestarian  sumber daya ikan karena hasil tangkapan tidak terdeteksi, baik jenis, ukuran maupun jumlahnya, terang Freddy Numberi. Untuk mengantisipasi itu, jelas Freddy, pihaknya kini  tengah mengoptimalisasi implementasi monitoring, controlling, surveillancea (MCS). Khusus controling, Departemen Perikanan dan Kelautan tengah mengadakan alat pemantau yakin vessel monitoring system (VSC) yang akan  ditempatkan di perairan indonesia .   Di papua, alat monitoring dengan menggunakan satelit itu ditempatkan di  Merauke.  Dengan sistem ini kita dapat memantau seluruh kegiatan kapal-kapal penangkap ikan di seluruh perairan  Papua, ungkap numberi.

Untuk pengawasan lain adalah dengan meningkatkan intensitas operasional pengawasan secara mandiri maupun kerjasama dengan TNI AL dan Polri.  Sekaligus pengadaan kapal pengawas dalam jumlah yang  mencukupi baik melalui APBN Murni maupun pinjaman atau hibah luar negeri.  Pada kesempatan tersebut Numberi menjelaskan prioritas  rencana kerja pemerintah pada tahun 2008, salah satunya  menempatkan perikanan sebagai program utama. Dari sekian rencana kerja pemerintah salah satunya adalah Revitalisasi Pertanian, Perikanan, Kehutanan, dan pembangunan perdesaan, jelasnya.

Kegiatan Illegal Fishing adalah kegiatan yang dilakukan  oleh orang atau kapal asing pada suatu perairan yang  menjadi yuridiksi suatu negara tanpa izin dari negara  tersebut atau bertentangan dengan peraturan  perundang-undangan yang berlaku.