Belum Adanya Kewenangan, Jadi Kendala Utama

Kepala Badan Promosi dan Investasi Daerah (BPID) Provinsi  Papua, Drs. Purnama, M.PIA, menegaskan, belum adanya kewenangan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) terkait regulasi investasi, masih menjadi kendala utama pembangunan perekonomian diwilayah Papua. Padahal sudah banyak investor yang melirik Provinsi Papua untuk dijadikan sebagai lahan penanaman modalnya.   Namun demikian, Pemerintah Provinsi Papua tetap akan terus berupaya agar kewenangan dari pusat itu dapat dialihkan ke daerah. Sehingga upaya menarik minat investasi ke Papua  dapat berjalan lebih prima,  “Yang menghambat investasi itu, karena belum adanya  kewenangan mengenai inevestasi dari pusat ke daerah. Namun  kita sedang upayakan one stop service atau pelayanan satu  atap itu ada di Papua,” kata Purnama  baru-baru ini.

"Saat ini, Pemerintah Provinsi Papua sedang mengupayakan untuk menarik berbagai investasi dari luar daerah bahkan  luar negeri, untuk mau menanamkan modalnya di Papua. Diantaranya yang sudah akan masuk investasi dibidang   perkebunan kelapa sawit, serta pemanfaatan ubi jalar atau  betatas Yahukimo untuk ethanol.

"Disamping itu, investor besar dari negara Cina sudah menyampaikan keinginannya untuk menanamkan modalnya  dibidang infrastruktur seperti pembangunan jalan tol dan lainnya. Untuk itu, niat baik seperti ini perlu didukung dengan pemberian kewenangan kepada daerah, sehingga  nantinya para investor itu apabila mengurus perijinan dan  lain sebagainya tidak perlu bolak-balik Jakarta, tetapi  langsung berurusan dengan daerah. Sebelumnya, Gubernur Provinsi Papua, Barnabas Suebu, SH  dalam berbagai kesempatan melalui pidato resminya  mengatakan akan merubah sistem pelayanan investasi dari 10 meja misalnya, diperpendek lagi menjadi 4 atau 5 meja  bahkan diupayakan untuk lebih kurang dari itu.  Upaya ini, lanjut Gubernur, untuk menarik minat investor menanamkan modalnya di Papua. 

"Seiring dengan itu, masalah hak ulayat masyarakat adat, khususnya masalah tanah, akan ada dalam satu peraturan daerah Perdasi atau Perdasus, sehingga  dari situ diharapkan ada win-win solution antara pengusaha dan masyarakat, yang tidak saling merugikan antara satu  dengan yang lainnya.