Bupati Jayawijaya : Sanksi Miras Denda Rp. 20 juta/Kurungan 6 Bulan

      "Komitmen Bupati Jayawijaya John Wempi Wetipo untuk menghapus peredaran miras (minuman keras) diwilayah lembah baliem, ternyata benar-benar direalisasikan. Tidak tanggung-tanggung, Bupati yang baru dilantik sebulan yang lalu ini, telah sanksi khusus berupa denda senilai Rp. 20 juta/kurungan 6 bulan kepada para pihak yang terbukti bersinggungan dengan miras. Sanksi tersebut nantinya akan ditetapkan kedalam Surat Keputusan (SK) Bupati, yang nantinya akan ditujukan bagi masyarakat yang mengkonsumsi, mengedarkan, menjual bahkan untuk yang memasok miras. Mirasnya baik untuk yang 5 persen dan alkohol dalam bentuk apapun. Sampai kepada minuman local (milo) dalam bentuk apapun juga, jelas Bupati Jayawijaya John Wetipo kepada pers, di Kantor Gubernur usai mengikuti satu acara, kemarin.

      "Menurut  John, pelarangan miras ini didasarkan kepada banyaknya jumlah korban meninggal dunia yang diakibatkan oleh pengkonsumsian miras. Belum lagi, beberapa tindakan kriminal yang muncul akibat dari pengkonsumsian miras. Untuk itu, pemberlakuan ini merupakan satu pembelajaran kepada masyarakat agar supaya tidak boleh mengkonsumsi miras lagi. Karena sudah ada banyak korban meninggal karena konsumsi miras. Untuk itu, kita komit untuk cabut perda miras ini dan upaya kita ini didukung oleh seluruh komponen masyarakat karena merugikan sekali, jelas John.

      "Ditanya soal waktu penetapan SK dimaksud, John mengaku, baru akan menerbitkannya dalam waktu dekat ini setelah rampung mengesahkan Raperda pencabutan Perda miras. Kemudian, setelah menerbitkan SK pelarangan miras tersebut, barulah pihak Pemerintah Kabupaten Jayawijaya mensosialisasikannya kepada masyarakat, cetus dia.