Panwas Persilahkan Parpol Pasang Atribut Asalkan Tidak Melanggar Aturan
"Setelah melakukan penertiban atribut partai politik (parpol) di jalan-jalan protokol pusat Kota Jayapura akhir tahun 2008 lalu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jayapura kini mempersilahkan pemasangan atribut kampanye oleh parpol, asalkan tidak melanggar aturan hukum yang ditetapkan. Antara lain, tidak melakukan pemasangan atribut di jalan-jalan protokol serta memiliki ijin pemasangan atribut pada jalan-jalan umum. Hal demikian sebagaimana dikatakan Ketua Panwaslu Kota Jayapura, Moses Yomungga, SE, MM kepada wartawan, usai melantik Panwaslu Tingkat Distrik se - Kota Jayapura, Kamis (29/1) pagi.
“Jadi yang memasang saat ini sudah penuhi peraturan. Karena kami sudah sosialisasi dan memang sudah saatnya bagi mereka (parpol) untuk pasang. Namun kemarin kami tertibkan karena banyak pemasangan atribut yang tidak memenuhi aturan terutama pemasangannya didaerah terlarang. Sehingga kami tertibkan karena banyak juga yang tidak miliki ijin,”tuturnya. Lebih lanjut Ketua Panwas mengatakan, pemberlakuan pemasangan atribut ini, sebenarnya sudah dimulai sejak awal bulan Januari ini. Namun pemasangannya harus memenuhi aturan yang ada. “Katakanlah untuk jalan protokol pertama di wilayah Jayapura, yakni dari Porasko Boulevard sampai lampu merah Dok II dan wilayah kedua dari lingkaran Abepura sampai depan Korem. Nah, ditempat-tempat ini yang tidak boleh dipasang atribut parpol karena bertentangan dengan Perda nomor 4 Tahun 2003 tentang Tata Kota,” katanya.
"Sementara untuk wilayah diluar jalan protokol, lanjutnya, dapat dilakukan pemasangan atribut namun harus memiliki ijin serta mematuhi batas waktu pemasangan. “Sehingga parpol yang lain bisa menggunakan tempat yang sama. Tidak boleh ada monopoli sebab semua parpol punya hak yang sama,” tuturnya. Menurut dia, jika ada parpol yang melanggar aturan, maka akan diberikan sanksi sebagaimana aturan yang ada. Pelanggar tersebut, akan ditindak tegas oleh pihak Panwas sesuai bentuk pelanggaran yang dilakukan. “Jadi sebelum memasang atributnya, parpol harus memproses perijinannya sesuai ketentuan yang ada. Selain itu, tidak boleh juga melakukan pemasangan di tiang listrik atau pohon-pohon. Kalau ada yang melanggar akan kita tindak tegas,” jelasnya.