Penyerahan DPA Tunggu Pelantikan Pejabat Eselon II
"Kendati APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2009 telah disahkan, penyerahan Daftar Pelaksaan Anggaran (DPA) kepada instansi-instansi dilingkungan Pemerintah Provinsi, hingga saat ini belum dapat dilaksanakan. Menurut Kepala Biro Keuangan Setda Papua, Dr. Achmad Hatari, SE, M.Si, penyerahannya menunggu pelantikan pejabat eselon II sesuai PP 41 Tahun 2007 tentang restrukturisasi kelembagaan daerah. “Sebab dalam dokumen DPA itu harus Kepala Instansinya yang melakukan tanda tangan sebagai pengguna anggaran,” tegas Hatari saat diwawancarai wartawan di Aula Gedung Negara Dok V Atas Jayapura, Rabu (4/2).
'Sementara disinggung soal evaluasi APBD Kabupaten/Kota, Hatari mengaku, dari 28 Kabupaten/Kota di Papua yang sudah dievaluasi sampai saat ini kurang lebih berjumlah 19 Kabupaten. Selain itu, hampir separuh APBD Kabupaten/Kota yang telah dievaluasi, sudah diajukan kepada Kepala Daerah untuk selanjutnya ditetapkan. “Pada prinsipnya tahun 2009 ini, hampir semua Kabupaten/Kota berlomba-lomba untuk menetapkan APBD-nya secara tepat waktu. Memang ada beberapa yang belum menetapkan karena terkendala mendesain postur APBDnya berdasarkan PP 41 Tahun 2007. Tapi tugas dan tanggungjawab Pemerintah Provinsi sebagai pembinaan umum, kita selalu menghimbau dan berikan motivasi untuk cepat diselesaikan,” terangnya.
"Ditanya apakah ada batas waktu, Hatari mengaku, sebenarnya limit yang diberikan Pemerintah Pusat melalui penegasan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2008 tentang penyusunan APBD, paling lambat harus dimasukan pada tanggal 31 Desember. Namun, Pemerintah Provinsi akan terus memotivasi Pemerintah Kabupaten/Kota untuk dapat lebih tepat waktu lagi dalam memasukan APBDnya. Antara lain dengan memberikan penghargaan kepada panitia anggaran eksekutif dan legislatif. Dana Otsus Menetes Bulan Depan Sementara itu, ditanya soal pencairan dana Otsus, Hatari mengaku prosesnya masih mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan tahun 2008, yakni menetes dalam IV tahap, dengan tahap I dibulan Maret (15%), tahap II pada bulan Juni (30%), tahap III dibulan September (40%), dan tahap IV dibulan November (15%).