Jika Terbukti Jadi Calo, Bisa Dipecat
JAYAPURA – Kepala Biro Kepegawaian Setda Provinsi Papua, Drs. Yesaya Buiney, MM mengatakan penahanan seorang stafnya berinisial CM, yang diduga menjadi calo dalam perekrutan CPNS, tentu bisa mendapat sanksi pemecatan dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil jika terbukti bersalah dalam proses persidangan.
Kepada wartawan Yesaya Buiney mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1980 tentang kepegawaian, disebutkan jika seorang PNS terbukti melakukan kesalahan maka dapat dilakukan pemecatan atau diberhentikan dengan tidak hormat yang bukan atas permintaan sendiri. “Atau bisa juga diberi sanksi turun pangkat, namun setiap sanksi tentu melihat kepada tingkat kesalahannya. Dan sanksi terberat adalah pemecatan,” terang Buiney kepada wartawan, Rabu (18/2) di Kantor Gubernur Papua. Menurut Buiney, sebenarnya jauh sebelum dirinya dilantik sebagai Kepala Biro Kepegawaian Papua, ia sudah mengingatkan kepada seluruh staf untuk tidak melakukan perbuatan tercela seperti itu. Namun jika, tetap dilakukan maka hal tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing pribadi yang melakukan dan bukan lembaga. “Jadi, hal itu kini menjadi tanggungjawab pribadi. Kemudian karena itu dari sisi aturan, maka harus ditegakkan. Sedangkan kalau dia terbukti menipu, maka tentu harus diproses,” katanya.
Sementara berkaitan dengan hal ini, Buiney mengaku bahwa pihaknya sudah memberikan teguran keras baik secara lisan maupun langsung agar stafnya tersebut tidak melakukan tindakan seperti itu. “Tapi mungkin karena ini pegawai kecil dan ekonomi kurang sehingga ia terbuai dan lupa. Kemudian kita memberikan nasihat dan arahan-arahan jangan sampai melakukan tindakan seperti itu. Tapi jika itu terjadi maka sudah menjadi konsekuensi pribadi dan dia harus bertanggungjawab atas perbuatannya,” bebernya.
Ditanya apakah sebagai atasan ia menyesalkan tindakan stafnya tersebut, Buiney mengatakan sebagai manusia tentu demikian. Namun, pihaknya sudah menyampaikan berulang-ulang kepada para stafnya untuk tidak melakukan perbuatan tercela tersebut. “Sehingga untuk apa disesalkan lagi,” pendeknya. Oleh karena itu, lanjutnya, masalah ini harus menjadi perhatian semua pegawai dan semua orang. “Bukan pegawai saja, tapi semua orang termasuk yang bukan pegawai. Ini harus menjadi perhatian supaya jangan sampai terjadi lagi. Baik pegawai jangan menjadi calo dan masyarakat jangan percaya kepada calo,” imbaunya.
Kaitannya dengan hal tersebut, Buiney mengungkapkan kekecewannya kepada pihak kepolisian yang kurang maksimal memberikan ancaman hukuman kepada seorang PNS bernama Yulianus Bisay, yang memalsukan tanda tangannya. “Polisi juga jangan main-main, seperti pegawai bernama Yulianus Bisai yang memalsukan tanda tangan saya. Masa kan hukuman yang diberikan hanya 6 bulan saja. Inikan tentu karena ancaman dari pihak penyidik tidak berat, harusnya diberatkan. Sehingga ada efek jera,”tegasnya. Untuk diketahui, staf Biro Kepegawaian Setda Provinsi Papua berinisial CM, Selasa (17/2), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas dugaan menjadi calo CPNS. Tersangka diketahui telah meminta sejumlah uang kepada para korbannya dengan menjanjikan kelulusan sebagai CPNS. Para korban yang merasa ditipu oleh CM, segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, sehingga setelah bukti-bukti dirasakan cukup pelaku langsung diamankan dan kini telah mendekam di rumah tahanan Polresta Jayapura.