Kampung Didorong Susun Peraturan
"Hampir sebagian besar Kampung atau Desa di Papua, hingga saat ini belum memiliki peraturan kampung. Oleh karenanya, Pemerintah Provinsi Papua akan mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menyusun Peraturan Daerah tentang pembuatan peraturan Kampung pada tahun 2010 mendatang. Penegasan tersebut, sebagaimana dikemukakan Kepala Biro Pemerintahan Kampung, Ir. Helly Weror, saat memberikan keterangan, di dalam satu kesempatan, kemarin.
Dikatakan dia, jika seluruh kampung di Papua sudah membuat peraturan, maka program RESPEK yang sekarang dijalankan oleh Pemerintah Provinsi Papua dapat benar-benar berjalan dengan baik. “Program RESPEK kan sudah bagus dan bisa jalankan oleh masyarakat, tinggal kita lengkapi dengan Peraturan Kampung. Karena, harus ada aturan yang mengatur Kampung, "kata dia. Oleh karena itu, tambahnya, peraturan kampung ini menjadi sangat penting, agar program pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Kampung dapat dikontrol oleh masyarakat. “Karena peraturan kampung itu mengikat seorang kepala kampung agar tidak keluar dari jalurnya. Sebab kepala kampung akan diawasi langsung oleh Bamuskam (Badan Musyarawah Kampung) dan masyarakat setempat, "tuturnya.