\"Direncanakan pada pertengahan bulan November mendatang,
Dinas Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (DPTIK) Provinsi Papua akan
menggelar kegiatan sosialisasi tentang aturan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Kegiatan sosialisasi ini rencananya akan diikuti oleh seluruh satuan kerja
perangkat daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Provinsi, lebih khusus para
pengelola TIK pada masing-masing Instansi.
Demikian Plt. Kepala DPTIK Provinsi Papua, Kansiana Salle,SH mengatakan
hal itu, Selasa (2/10) petang.Menurut Kansiana, kegiatan sosialisasi
akan menyampaikan empat materi,
yakni UU tentang open source, peraturan ketentuan tentang telekomunikasi
yang saat ini diarahkan pada menara bersama, sosialisasi hasil sensus
penduduk (SP), dan revisi RIP & RDP (Rencana Induk Pengembangan-Rencana
Detail Pengembangan).
Lebih lanjut dijelaskan Kansiana, pelaksanaan revisi RIP dan RDP
dilatarbelakangi oleh adanya penggabungan bidang antara Badan Informasi
dan Komunikasi Daerah (Bikda) dengan Badan Pengelola Data Elektronik
(BPDE) yang saat ini telah menjadi DPTIK.
Sementara sosialisasi peraturan tentang telekomunikasi yakni, menjelaskan
bahwa pembangunan menara telekomunikasi harus dilakukan hanya dengan
mengadakan satu menara yang kemudian menggandeng beberapa pihak penyalur
telekomunikasi.
“Jadi, mungkin kalau bisa ada satu menara yang disiapkan Pemerintah untuk
pihak penyalur telekomunikasi. Sehingga menara telekomunikasi di Jayapura
tidak terlalu ‘rame’ sementara transportasinya bisa kita biayai bersama, \"tuturnya.
Ia menambahkan, selain menggelar sosialisasi TIK, pihaknya akan
melaksanakan kegiatan pameran TIK yang rencananya dilangsungkan di awal
bulan Desember mendatang. Pagelaran pameran TIK diharapkan bisa digunakan
oleh masyarakat sebagai ajang untuk meningkatkan SDM dibidang teknologi
informasi dan komunikasi yang setiap tahunnya mengalami perkembangan pesat.