DPTIK : Temuan Dana Peningkatan Penyiaran, Sudah Diklarifikasi ke BPK

       Menyikapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terkait temuan dana peningkatan penyiaran untuk Papua TV yang belum dipertanggungjawabkan, Kepala Dinas Pengelolaan Teknologi, Informasi dan Komunimasi (DPTIK) Provinsi Papua, Kansiana Salle,SH mengaku bahwa masalah ini sudah diklarifikasi kepada pihak BPK melalui Inspektorat Provinsi Papua.

       Jadi temuan di tahun 2009 ini, telah ditindaklanjuti oleh DPTIK sebagai instansi pemberi bantuan kepada Papua TV. Penyerahan bukti tindaklanjut temuan telah disampaikan dari Inspektorat kepada BPK perwakilan di Entrop. Sehingga Soal masalah mengapa menjadi temuan kemungkinan besar datanya yang kita sampaikan itu belum sempat ter up date dalam data base. Karena BPK kan dalam menyampaikan data temuan itu secara per semester atau 6 bulanan, jelas Kansiana saat ditemui wartawan
diruang kerjanya, Jumat (9/3).

       Lebih lanjut dikemukakan dia, dana senilai Rp 6 milyar lebih yang menjadi temuan ini sebenarnya ditransfer melalui instansi DPTIK kepada PD. Irian Bhakti yang kemudian diteruskan kepada Papua TV sebagai pihak penerima atau pengguna dana tersebut. Kemudian setelah menjadi, Badan Pemeriksa Keuangan memberi sebanyak tiga rekomensdasi yang isinya untuk mengevaluasi bantuan-bantuan kepada Papua TV apakah masih layak atau tidak serta memverifikasi seluruh bukti-bukti yang diserahkan dari Papua TV kepada DPTIK sebagai instansi teknis yang menyerahkan dana tersebut.

       Jadi rekomendasinya ada tiga, jadi satu untuk evaluasi apakah masih layak (Papua TV) diberi bantuan. Kedua meminta supaya TV Mandiri Papua memberikan semua bukti penggunaan anggaran baik yang menjadi pemasukan atau pengeluaran diberikan kepada DPTIK untuk diverifikasi bersama Inspektorat Papua. Hal ini sudah kita lakukan dan bukti-bukti semuanya itu sudah diserahkan dari pihak DPTIK kepada Inspektorat dan menurut informasi dari Inspektorat bahwa itu semua sudah diserahkan kepada Perwakilan BPK di Papua. Sehingga seharusnya masalah ini sudah tak lagi menjadi temuan, cetusnya.

      Sekedar diketahui, sampai saat ini status atau saham kepemilikan Papua TV sebanyak 99,9% adalah milik Pemerintah Daerah Provinsi Papua. Kepemilikan tersebut sebagaimana tertuang dalam akte Notaris Nomor 3 Tahun 2010, yang ditandatangani  dihadapan notaris.

       Kehadiran TV Papua ini, selain dapat menghidupi diri sendiri juga dihadapkan bisa menjadi salah satu penyumbang Pajak Asli Daerah (PAD) bagi Provinsi paling timur dibumi cenderawasih.