Pemprov Ujicoba Program Patek Tahun Depan

     Pemerintah Provinsi Papua melalui Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi Papua berencana menerapkan program Pelayanan Administrasi Terpadu di  Kecamatan/Distrik  (Patek) pada tahun 2013 mendatang.Menurut Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi Papua, PetrusKorwa, dengan adanya sistem Patek ini maka masyarakat yang datang untuk mengurus surat-surat seperti akte kelahiran, KTP, maupun surat kependudukan lainnya, bakal tidak lagi banyak menunggu tetapi akan langsung dilayani oleh petugas.

     Dan kita harapkan pada Tahun 2013 ini mudah-mudahan programnya sudah
bisa berjalan sesuai dengan yang kita inginkan,” jelas Petrus kepada wartawan di sela – sela kegiatan Rapat Pembinaan Wilayah dan Pemberdayaan Tugas Pemerintahan Umum di Kecamatan, di Sasana Karya Kantor Gubernur Dok II Jayapura, kemarin. Kaitannya dengan hal tersebut, pihaknya meminta kepada para kepala bagian maupun kepala distrik agar sekembalinya dari kegiatan pelatihan tersebut untuk dapat memberikan nuansa baru dalam tugas – tugas
pelayanan diwilayahnya masing-masing.Sementara itu, Penjabat Gubernur  Provinsi Papua Syamsul Arief Rivai dalam satu kesempatan meminta agar aparatur pemerintah di tingkat Kabupaten/Kota mesti memotivasi diri dalam mensikapi berbagai dinamika yang berkembang, khususnya dalam hal memberi pelayanan kepada masyarakat.

     Para aparatur pemerintahan di Papua, juga diharapkan untuk membekali diri dengan membaca regulasi – regulasi  nasional yang ada, seperti Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) ataupun Undang – Undang  (UU), sehingga dalam menangkap permasalahan dan memberikan solusi kepada pimpinan daerah, dapat disajikan secara tepat dan terukur.Dilain pihak, kata dia, fungsi maupun kultur budaya masyarakat dalam tatanan penyelenggaraan pemerintahan saat ini telah terjadi perubahan yang sangat esensial menyangkut kedudukan,  tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) kecamatan yang sebelumnya merupakan  perangkat wilayah dalam kerangka dekonsentralisasi, berubah statusnya menjadi perangkat daerah dalam kerangka asas dekonsentrasi.

     Oleh karena itu, para kepala distrik dalam melaksanakan tugasnya mendapat pelimpahan kewenangan sehingga bertanggung jawab kepada bupati dan walikota. Sehingga sangat diharapkan para kepala bagian pemerintahan dapat mengayomi dan membimbing para kepala distrik ditempat tugas masing-masing sehingga tugas pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan. Dan sudah barang tentu kita di provinsi tidak tinggal diam, tapi tetap terus berupaya untuk menemukan sesuatu yang tepat agar pelayanan kepada masyarakat dari pihak distrik bisa terlaksana dengan baik,
tuntasnya.