Gubernur : Pemprov Akan Buat Perda Pungutan Papua Untuk Biayai Olahraga

      Pemerintah Provinsi Papua berencana membuat suatu peraturan daerah yang nantinya bakal dinamakan Pungutan Papua (PP), guna membiayai kegiatan olahraga maupun fasilitas pendukungnya.Menurut Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe, S.Ip, MH pungutan tersebut bukan merupakan satu paksaan, tetapi pemerintah berkeinginan mendorong agar para pengusaha yang "mencari makan" di "bumi cenderawasih" ikut memberi kontribusi bagi kemajuan daerah, khususnya
dibidang olahraga. "Jadi ini semacam bentuk terima kasih kepada siapa saja yang duduk datang dan mau cari kerja disini (Papua,red). Sebab selama ini investasi tidak terjadi disini tetapi membawa uang keluar. mata rantai seperti ini yang mau kita putus". "Untuk itu, kita harus buat pungutan. Dan ini akan segera kita diskusikan bersama dengan DPRP dalam waktu dekat," jelas Gubernur Papua saat diwawancara pers, dalam satu kesempatan, kemarin.

      Lebih lanjut kata Gubernur, pungutan ini sebenarnya bukan merupakan program baru tetapi sudah didengungkan sejak dirinya menyampaikan visi dan misi saat kampanye. Program ini juga, dilatarbelakangi oleh karena tak adanya pembiayaan secara rutin kegiatan olahraga, seni dan budaya
maupun juga wisata di Papua."Belum lagi kita lihat prestasi olahraga Papua tahun ini menurun. Apakah ini ada biaya atau tidak ada biaya tapi tentu pemerintah tidak bisa siapkan dana untuk persipura atau klub lain seperti Persiwa dan Persidafon".

     Maka itu, ada pikiran kita untuk perjuangkan dana mendukung olahraga
di Papua lewat kebijakan memunculkan perda pungutan Papua itu," tukas dia. Ditanya soal mekanisme penagihan Pungutan Papua, Gubernur mengatakan bahwa prosedurnya akan langsung dipotongkan pada penghasilan atau pada saat seorang kontraktor menagih uang ke kas daerah melalui Bank Pembanguna Daerah (BPD) Papua. "Jadi, nanti dalam pembayaran pungutan kedepan, setiap pengusaha selain dibebankan biaya PPH maupun PPN, kali ini akan mendapatkan penambahan Pungutan Papua yang langsung terpotong saat kontraktor mengajukan tagihan. Kan saat menagih kontraktor dipotong PPN, PPH nah nanti ada juga Pungutan Papua dan persentasenya kita hitung lewat Perdasus yang nanti langsung dari kas daerah," tukasnya