Gubernur Nilai Pengelolaan Keuangan Kampung Belum Efektif
Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe,SIP.MH menilai pengelolaan keuangan di kampung-kampung berjalan secara efektif sehingga berpengaruh pada proses pembangunan di wilayah pedalaman.Belum efektifnya pengelolaan keuangan kampung juga mengakibatkan belum optimalnya pembinaan secara berjenjang baik dari Pemerintah Provinsi serta Kabupaten/Kota, terutama dari distrik yang langsung berhubungan dengan pemerintah kampung.Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe,S.IP,MH mengatakan hal tersebut dalam sambutannya pada pembukaan kegiatan pembinaan teknis dan fasilitas pengelolaan keuangan kampung yang dibacakan oleh Asisten Sekda Papua membidangi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat,
Drs.Elieser Renmaur, Senin kemarin, bertempat di Hotel Matoa Jayapura.Lebih lanjut dikatakan, pemahaman aparat penyelenggara tingkat Kabupaten/Kota dan distrik tentang pengelolaan keuangan hingga saatini masih terbatas pada sumber Pendapatan Asli Kampung (PAK). Yang antara lainnya, terdiri dari hasil usaha kampung, hasil swadaya dan partisipasi masyarakat, hasil gotong royong, serta kekayaan kampung belum dikelola secara optimal.Padahal, sumber pendapatan kampung yang berasal dari Pemerintah Kabupaten/Kota sebenarnya dapat berupa bagian pajak atau retribusi daerah yang berjumlah sepuluh persen untuk setiap kampung, yang mana bagian dari dana perimbangan keuangan antara pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota setiap tahun, yakni sepuluh persen untuk setiap kampung tetapi belum diatur secara proporsional melalui APBD Kabupaten/Kota setiap tahun. “Maka itu, sekali lagi saya katakan bahwa pengelolaan keuangan kampung adalah kebijakan pemerintah kampung dalam rangka penguatan kapasitas kampung dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sebagai wujud penyelenggaraan Otonomi kampung secara secara mandiri. "Karena itu, pemerintah kampung diberi kewenangan untuk mengatur rumah tangganya sendiri serta mengurus kesejahteraan masyarakatnya secara efektif. Makanya,perlu difasilitasi dengan produk hukum serta pembiayaan yang jelas, sehingga bisa nyata dan riil setiap tahun melalui APBD kabupaten/kota," tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut Lukas Enembe menambahkan dengan adanya kondisinya tersebut Pemerintah Provinsi Papua kedepan berkewajiban akan melakukan pembinaan teknis dan fasilitas pengelolaan keuangan kampung agar para peserta dapat mengetahui dan memahami tentang kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, khususnya dalam penyelenggaraan pemerintah kampung serta pengelolaan keuangan kampung khususnya pada proses penyusunan, penganggaran dan pengalokasian dana. "Dengan harapan kedepan penyelenggaraan fungsi pemerintahan pada tingkat kampung bisa berjalan lebih maksimal," jelasnya.
Drs.Elieser Renmaur, Senin kemarin, bertempat di Hotel Matoa Jayapura.Lebih lanjut dikatakan, pemahaman aparat penyelenggara tingkat Kabupaten/Kota dan distrik tentang pengelolaan keuangan hingga saatini masih terbatas pada sumber Pendapatan Asli Kampung (PAK). Yang antara lainnya, terdiri dari hasil usaha kampung, hasil swadaya dan partisipasi masyarakat, hasil gotong royong, serta kekayaan kampung belum dikelola secara optimal.Padahal, sumber pendapatan kampung yang berasal dari Pemerintah Kabupaten/Kota sebenarnya dapat berupa bagian pajak atau retribusi daerah yang berjumlah sepuluh persen untuk setiap kampung, yang mana bagian dari dana perimbangan keuangan antara pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota setiap tahun, yakni sepuluh persen untuk setiap kampung tetapi belum diatur secara proporsional melalui APBD Kabupaten/Kota setiap tahun. “Maka itu, sekali lagi saya katakan bahwa pengelolaan keuangan kampung adalah kebijakan pemerintah kampung dalam rangka penguatan kapasitas kampung dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sebagai wujud penyelenggaraan Otonomi kampung secara secara mandiri. "Karena itu, pemerintah kampung diberi kewenangan untuk mengatur rumah tangganya sendiri serta mengurus kesejahteraan masyarakatnya secara efektif. Makanya,perlu difasilitasi dengan produk hukum serta pembiayaan yang jelas, sehingga bisa nyata dan riil setiap tahun melalui APBD kabupaten/kota," tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut Lukas Enembe menambahkan dengan adanya kondisinya tersebut Pemerintah Provinsi Papua kedepan berkewajiban akan melakukan pembinaan teknis dan fasilitas pengelolaan keuangan kampung agar para peserta dapat mengetahui dan memahami tentang kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, khususnya dalam penyelenggaraan pemerintah kampung serta pengelolaan keuangan kampung khususnya pada proses penyusunan, penganggaran dan pengalokasian dana. "Dengan harapan kedepan penyelenggaraan fungsi pemerintahan pada tingkat kampung bisa berjalan lebih maksimal," jelasnya.