Sebagian Besar Kampung di Papua Tak Punya Balai/Kantor

       Pemerintah Provinsi Papua mengumumkan sekitar 90 persen kampung yang ada di bumi cenderawasih, belum memiliki balai atau kantor yang nantinya akan dipergunakan untuk mendukung perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan di masing-masing daerahnya. Menurut Kepala Biro Pemerintahan Kampung Setda Provinsi Papua Ir.Helly Weror, hal tersebut sangat ironis sebab dari sebanyak 4766 pemerintahan kampung yang ada di Provinsi Papua, hanya sekitar sepuluh persen kampung yang memiliki kantor atau balai kampung untuk merencanakan kegiatan yang hendak dilaksanakan pada tahun berikutnya. Padahal salah satu syarat untuk berdirinya suatu pemerintahan kampung adalah musti memiliki kantor kampung sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 18 tahun 2013. “Jadi, jumlah pemerintahan kampung yang ada di Papua sampai ini sudah terdaftar mencapai 4000-an kampung dan telah memiliki nomor register di pemerintahan Pusat. Hanya saja dari empat ribuan yang sudah terdaftar itu sekitar 90 persen tak punya kantor,”kata Kepala Biro Pemerintahan Kampung Ir.Helly Weror kepada wartawan usai menghadiri pembukaan kegiatan pembinaan teknis dan fasilitas pengelolaan keuangan kampung di Hotel Matoa Jayapura, Senin (6/5)

      Dia mengatakan, seharusnya dengan adanya kemudahan bagi Papua yang telah diberikan oleh pemerintah Pusat terkait pemberian kewenangan untuk melaksanakan pemerintahan kampung secara mandiri, maka pembangunan kantor atau balai kampung dianggap perlu serta harus ditindaklanjuti oleh pemerintah pemerintah setempat. "Oleh karena itu, sekali lagi saya tegaskan bahwa pembangunan balai perlu untuk dilakukan. Sebab pembangunan tersebut juga menjadi salah satu syarat sebagaimana ketentuan UU," kata dia. Kaitannya dengan hal tersebut, Helly Weror meminta para pimpinan daerah di Kabupaten/Kota agar dapat menjalankan instruksi tersebut. Sebab tanggung jawab Pemerintah Provinsi hanya sebatas menyiapkan contoh atau model yang nantinya diberikan kepada pemerintahan kabupaten, sementara tanggung jawab penuh pembangunannya berada ditangan Bupati. "Jadi, memang kewajiban itu ada di tangan Bupati. Kami dari provinsi hanya bertanggung jawab menyiapkan model bangunannya sementara yang membangun kantor pemerintahan kampung,  menjadi tanggung jawab pemerintah Kabupaten," tuturnya.

       Sekedar diketahui, Undang-Undang mengamanatkan bahwa kepala kampung bertanggung jawab langsung kepada Bupati dan Gubernur, sementara mereka yang memiliki unsur kewilayaan seperti kepala distrik, hanya bertugas sebagai SKPD sehingga kepala kampung hanya berkoordinasi dengan kepada Bupati untuk menyampaikan laporan. Sementara mengenai pengajuan pemekaran sampai saat ini masih menunggu sampai berakhirnya pemilihan legislative dan pemilihan Presiden. Pemerintah juga bahkan sudah mengeluarkan moratorium terhadap pemekaran kampung.