Pemekaran Kampung Belum Penuhi Syarat

      Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe,SIP.MH mengatakan sebagian besar pemekaran kampung yang terjadi di Provinsi Papua belum sepenuhnya memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undangn, namun meski begitu pemerintah daerah secara bertahap akan membenahi kelemahan-kelemahan tersebut.Hal demikian sebagaimana penuturan Gubernur Papua Lukas Enembe dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Provinsi Papua Klemen Tinal, dalam satu acara, Rabu (22/5) di Hotel Matoa Jayapura.Salah satu pembenahan yang akan dilakukan tersebut, yaknimenertibkan sistem administrasi data pemerintahan dengan memberikan nomor kode wilayah administrasi pemerintahan kampung.

       Sampai saat ini Provinsi Papua memiliki 4766 pemerintahan kampung tersebar pada 417 Distrik pada 29 Kabupaten/Kota yang telah diakui oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI nomor 18 tahun 2013."Terdapat peningkatan jumlah sebesar 13,2 persen bila dibandingkan dengan jumlah sebelumnya yang terdapat dalam Peraturan Gubernur Papua nomor 22 tahun 2010 tentang pedoman penetapan nama dan kode serta data wilayah administrasi pemerintahan kampung di Papua," jelasnya.Lanjut dia, saat ini di Papua telah terbentuk sebanyak 4766 pemerintahan kampung yang merupakan kerja sama antara kabupaten/kota dan Provinsi Papua. Hal demikian juga sebagai suatu kerja keras, karena ada beberapa kampung yang tidak memenuhi syarat teknis, syarat administrasi dan syarat fisik kewilayahan, namun tetap disahkan oleh pemerintah.
Kaitannya dengan hal tersebut, Gubernur mengajak semua pihak terkait agar bersama-sama untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan tersebut.

      Pada dasarnya pembentukan suatu wilayah harus memenuhi persyaratan administrasi seperti mengenai batas usia penyelenggaraan pemerintahan minimal lima tahun dan rekomendasi dari Gubernur Papua, sedangkan syarat teknis adalah jumlah penduduk, luas wilayah, rentang kendali yang dilakukan berdasarkan hasil kajian dari pemerintah Provinsi Papua. Kemudian salah satu hal yang akan dilakukan secara serius adalah menetapkan jumlah penduduk hanya sekurang-kurangnya 40 kepala keluarga atau 200 jiwa, sedangkan syarat teknis bukan 75 KK atau 750 jiwa. Hal ini berkaitan dengan kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kondisi geografis. Dan pembenahan ini akan kita lakukan kedepan sehingga aman undang-undang dapat benar-benar kita jalankan," tutupnya.