Peraturan Tanah Pada Hukum Perdata Sudah Tak Berlaku

Jayapura – Pemerintah Provinsi Papua menyatakan peraturan pertanahan dalam hukum perdata sudah tak lagi berlaku karena telah digantikan dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

Sekretaris Daerah Papua, Hery Dosinaen mengatakan UUPA merupakan manifestasi perlawanan terhadap nilai-nilai kolonialisme, perlawanan terhadap pengambilan tanah rakyat secara semena-mena, pengingkaran hak masyarakat hukum adat, kepincangan penguasaan, pemilikan.

UUPA juga dapat dipergunakan untuk pemanfaatan tanah  serta mencegah diskriminasi perlakukan terhadap rakyat Indonesia. Sebab UU ini dilandasi nilai-nilai luhur rakyat Indonesia yang bergotong royong, dan semangat persatuan serta hendak mewujudkan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalam perut bumi Indonesia diperuntukan bagi kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia," kata Hery Dosinaen  memimpin upacara hari Agraria Nasional ke-55 dan Tata Ruang Tahun 2015, di halaman Kantor Pertanahan Provinsi Papua, Jayapura, Senin (28/9/2015).

Dikatakan, Badan Pertanahan Nasional telah banyak lakukan untuk mewujudkan cita-cita dan nilai-nilai yang terkandung dalam UUPA. Hambatan-hambatan untuk mewujudkan tanah bagi kesejahteraan sudah banyak diatasi.

Disamping itu, melalui reformasi birokrasi telah dilakukan perubahan kelembagaan, sehingga menjadi organisasi yang besar dan diberi mandat kewenangan untuk mengatur serta kaya akan fungsi.

"Melalui Peraturan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2015 telah lahir struktur organisasi lembaga baru, yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang, sedangkan melalui Peraturan Presiden RI Nomor 20 tahun 2015 telah dikokohkan kembali struktur organisasi tentang Badan Pertanahan Nasional, sehingga tetap eksis sebagai unsur pelayanan publik di pusat maupun di daerah," katanya.

Ditempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua, Niko Wanenda berharap dengan berubahnya BPN-RI menjadi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, dapat membangun politik agraria untuk kesejahteraan rakyat.

"Sebab tanah bukanlah semata-mata komditi, barang dagangan, dan bukan barang spekulasi, tapi tanah adalah untuk membangun kesejahteraan rakyat," tutupnya.