Pemprov Dihimbau Bentuk RAD Perlindungan Anak

Pemerintah provinsi diharapkan menindaklanjuti peluncuran rencana aksi nasional (RAN) Perlindungan Anak dalam Konflik Sosial menjadi rencana aksi daerah (RAD), sebagai acuan pelaksanaan program perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik sosial di tingkat daerah. Hal demikian dikemukakan Asisten Bidang Umum Sekda Papua, Rosina Upesy kepada pers, minggu lalu, di Jayapura.

Menurut Rosina, rencana aksi tersebut memandatkan adanya koordinasi ditingkat provinsi, kabupaten dan kota untuk pelaksanaan program-program yang termuat didalamnya melalui pembentukan kelompok kerja provinsi. “RAN ini perlu ditindaklanjuti oleh daerah dengan membuat RAD. Karena RAN yang telah diluncurkan secara resmi pada 6 Oktober 2014, secara garis besar memuat program untuk pencegahan konflik sosial, penanganan dan pemberdayaan perempuan serta partisipasi anak dalam konflik sosial,’ tuturnya.

Dikatakan, sampai saat ini perempuan tak jarang menjadi target kekerasan berbasis gender. Selain itu perempuan sebagai agen perdamaian juga masih dipandang terabaikan. Oleh karenanya, pada 2007 pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai leading sektor mulai menginisiasi draf rencana aksi nasional perempuan, perdamaian dan keamanan.

Disatu sisi, pada tahun ini UN Women dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI bekerjasama dengan pemerintah provinsi Papua melalui Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melaksanakan kegiatan perumusan aksi daerah pendampingan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik sosial. “Tujuannya adalah untuk memberi perlindungan bagi perempuan dan anak. Karena itu kita berharap sekali lagi pembentukan RAD bisa segera dilakukan guna memaksimalkan perlindungan bagi perempuan dan anak di tanah ini,” imbaunya.