Pemprov Papua Bentuk Forum Staf Ahli

JAYAPURA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengkaji pembentukan forum komunikasi staf ahli kepala daerah se-Provinsi Papua. Menurut Staf Ahli Gubernur Papua Kansiana Salle, pembentukan forum ini bertujuan agar pihak-pihak terkait dapat memberikan masukan sebagai upaya dalam membuat kebijakan atau membangun sarana dan prasarana bagi anak yang berhadapan dengan hukum. “Kita sedang mengkaji pembuatan kebijakan bagi penanganan anak yang berhadapan hukum, khususnya untuk Orang Asli Papua (OAP) dengan memberdayakan staf ahli kepala daerah se-Provinsi Papua,” katanya kepada pers, di Jayapura, Selasa (27/10).

Menurut dia, forum tersebut juga bertugas memberikan bantuan bagi anak yang berhadapan dengan hukum sehingga dapat menikmati perlindungan anak sesuai perintah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dan Konvensi Hak Anak. “Intinya, forum ini dilatarbelakangi adanya mayoritas penahanan anak OAP pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Abepura, dimana pada awal Mei 2015 anak-anak tersebut disatukan dengan tahanan politik/narapidana politik dalam satu penjara”. "Atas latar belakang ini kemudian mendorong pemerintah bersama instansi terkait untuk menggelar seminar penanganan anak OAP yang bersentuhan dengan hukum di Papua,” jelasnya.

Ditambahkan, forum ini diharapkan dapat memberikan proteksi bagi anak sehingga proses peradilan tak membiarkan anak menjadi sasaran penganiayaan atau perlakukan kejam sesuai tuntutan pasal 37 dan 40 Konvensi Hak-Hak Anak. “Sebab kita mengacu juga pada Peraturan MA RI Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100/4675/SJ tentang Pemberdayaan Staf Ahli Kepala Daerah. Harapannya melalui kegiatan ini ada sinergitas antara forum dan penegak hukum dalam penanganan anak-anak yang berhadapan dengan hukum,” harapnya.