KI : Identitas dan Tujuan Sengketa Jelas, Laporan Ditindaklanjuti

JAYAPURA – Komisi Informasi (KI) Provinsi Papua mengingatkan masyarakat agar dalam melaporkan satu sengketa harus memenuhi dua unsur utama, yakni memiliki identitas dan tujuan yang jelas.

“Misalnya seseorang minta informasi ke salah satu badan publik, identitas pelapor itu harus jelas nama dan tinggal dimana. Kemudian tujuan menyengketakan suatu informasi itu untuk apa? Kami tentunya menilai sebab kalau motivasinya sebabatas mengganggu tidak kami proses. Tapi jika untuk keperluan pendidikan atau pengembangan karir dan lainnya, kita anggap itu memenuhi syarat,” kata Ketua KI Provinsi Papua, Petrus Yoram Mambai kepada pers, Sabtu (31/10) diruang kerjanya.

Diakui Petrus, sebenarnya pelapor sengketa informasi sampai saat ini sudah cukup banyak hanya saja di 2015 ini, baru satu sengketa informasi yang dianggap pantas disidangkan. “Baru-baru ini, KI sudah sidangkan laporan masyarakat di Kabupaten Yapen dimana hasilnya meminta informasi yang disengketakan itu dibuka”. 

“Intinya masyarakat tak perlu khawatir untuk tidak diakomodir laporan. Sebab sepanjang laporan memenuhi syarat akan langsung kami proses. Makanya pada kesempatan ini kami terus meminta masyarakat bisa pro aktif melapor karena sudah ada jaminan sekarang dalam UU, dimana menjadi hak publik untuk meminta informasi di badan publik apa saja dan tentang informasi apa saja,” jelasnya.
Sementara menyoal pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Petrus mengklaim hingga saat ini baru 8 dari 50-an Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi saja yang membentuk.

Oleh karena itu, ia tak bosan-bosan menghimbau agar SKPD dilingkungan Pemerintah Provinsi agar segera membentuk, sebagaimana amanat UU dan Peraturan Gubernur tentang keterbukaan Informasi publik di Papua.

“Tak hanya SKPD tetapi kalau bisa setiap BUMN atau BUMD maupun instansi vertikal dan sektoral yang dibiayai dengan dana ABPN dan ABPD, wajib bentuk PPID. Tapi pada kesempatan ini, saya bukan saja apresiasi tapi memberi penghargaan atas inisiatif KPU Papua sudah membentuk PPID. Bagi saya itu adalah satu langkah maju keberhasilan UU tentang keterbukaaninformasi publik. Harapannya semoga di tahun 2016 mendatang seluruh badan publik yang ada di Papua sudah bisa terbentuk PPID,” harap dia.