UMP Papua 2016 Rp. 2.435.000

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua di tahun 2016 adalah sebesar Rp. 2.435.000,- atau mengalami kenaikan sebanyak 11 persen dibanding tahun 2015.


Pengumuman ini dibacakan langsung oleh Gubernur Papua Lukas Enembe Kamis malam (19/11) di Kantor Gubernur Provinsi Papua.


Kenaikan UMP ini sesuai dengan Pengumuman Gubernur Provinsi Papua No. 561/13977/Z tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Papua tahun 2016,  yang telah dikeluarkan pada hari Rabu 18 November 2015.


Alaasan Pemerintah Provinsi Papua menaikkan UMP berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.  Kemudian dari hasil survey curah pendapat dan sidang Dewan Pengupahan Provinsi Papua. Selain itu juga  Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan inflasi  pertumbuhan ekonomi dan juga kemampuan perusahaan membayar. 


“Maka Gubernur Papua menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp.  2.435.000,- mengalami kenaikan 11 persen dibanding tahun 2015,”tukasnya.


Sebelumnya Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukkan Provinsi Papua, Yan Piet Rawar mengatakan untuk menaikkan UMP Papua selain mengacu pada peraturan pemerintah


Harus ada kesepakatan kedua belah pihak, baik perwakilan pekerja maupun perwakilan pengusaha untuk keluar kesepakatan menguntungkan dengan mengimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah dan juga kemampuan perusahaan dan kebutuhan hidup layak di provinsi dan kabupaten kota.


Sebelum dikeluarkan keputusan Gubernur ini, Yan mengatakan dari pemerintah sudah ada bayangan jumlahnya berkisar kurang lebih 10 persen kenaikannya.


Seperti diketahui pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan mengenai  Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.


Namun dari Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) meminta Presiden Joko Widodo untuk membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nnmor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan yang baru saja ditandatanganinya.


Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat mengatakan, PP Nomor 78 Tahun 2015 itu jelas-jelas menabrak peraturan perundangan di atasnya yaitu UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.


Kata Mirah, PP 78 tahun 2015 menghitung kenaikan UMP tidak berdasarkan hasil survey KHL (Komponen Hidup Layak), namun hanya berdasar Angka UMP tahun sebelumnya kemudian ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi.


Terbitnya PP Nomor 78 Tahun 2015 yang menabrak UU Nomor 13 Tahun 2003 membuktikan bahwa Presiden Joko Widodo tersandera oleh kepentingan pengusaha dan kepentingan pemodal, sehingga tidak mampu berkutik ketika menandatangani PP Nomor 78 Tahun 2015 yang menabrak UU Nomor 13 Tahun 2015.