Gubernur Minta KPU Boven Digoel Kembali Tetapkan Yusak Yaluwo

JAYAPURA  â€“Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boven Digoel diminta untuk kembali menetapkan Yusak Yaluwo sebagai kandidat bupati.

 

Hal tersebut merujuk kepada keputusan KPU Kota Manado yang kembali menetapkan Jimmy Rimba Rogi sebagai kandidat meski berstatus bebas bersyarat.

 

“Masalahnya sama dengan yang dialami Yusak Yaluwo. Sehingga kenapa dua daerah seperti Kota Manado dan Bone Bolangow bisa mengembalikan kandidat yang digugurkan untuk bisa ikut lagi lalu mengapa di Papua tidak? Harus adil lah (sehingga Yusak Yaluwo mesti) diikutkan,” kata Gubernur kepada pers, Sabtu (21/11) di Jayapura.

 

Lukas juga minta kepada Bawaslu Papua agar segera berkoordinasi KPU untuk menetapkan Yusak Yaluwo sebagai calon bupati. “Sebab pasti akan ada tekanan dari mereka juga terutama pengacara Yusak Yaluwo (yang bisa menghambat proses Pilkada itu sendiri). Karena itu, harapan kami mudah-mudahan bisa diakomodir,” harap dia.

 

Ditempat terpisah, Komisioner KPU Boven Digoel Manfred Naa menyambut baik permintaan Gubernur Lukas Enembe yang disebutnya sangat mengerti dengan tahapan Pilkada. “Pak Enembe sebagai Gubernur kami rasa sangat mengerti dengan tahapan dan melihat dari sisi geografis serta watak masyarakat Boven Digoel”.

 

“Beliau juga melihat kenapa masalah di Manado bisa dikembalikan sementara di Boven Digoel tidak. Saya rasa ini statement yang bijak untuk menjaga konflik di daerah. Dan tentunya kami di KPU akan segera menindaklanjuti ini karena memang ada putusan DKPP, kemudian putusan lain yang bisa menjadi acuan atau yurus prudensi (putusan hakim yang dipakai oleh hakim lainnya dalam memutuskan satu kasus),” jelasnya.

 

Manfred juga mengapresiasi inisiatif Gubernur sebab ada potensi konflik yang bisa muncul dengan digugurkannya Yusak Yaluwo. “Boven Digoel ini merupakan daerah dengan watak yang keras sehingga kami apresiasi Gubernur Enembe yang sudah ikut berbicara dan mendorong masalah ini,” ucapnya.

 

Sebelumnya, KPU Kabupaten Boven Digoel pada Rabu (18/11), resmi mengumumkan kandidat nomor urut 4 Yusak Yaluwo, SH, M.Si tidak memenuhi syarat (TMS).

 

Keputusan ini setelah lima Komisioner KPU Boven Digoel dalam rapat pleno sepakat mendiskualifikasi Yusak Yaluwo berdasarkan rekomendasi Bawaslu Papua nomor 152/Bawaslu Papua/11-2015, prihal penerusan pelanggaran administrasi

 

Ketua KPU Boven Digoel Yohanis Okyap mengatakan pihaknya hanya menjalankan isi surat merekomendasikan Bawaslu Papua. Sehingga dengan digugurkannya paslon nomor 4 itu maka jumlah kandidat yang akan bertarung di Boven Digoel 9 Desember mendatang, tersisa empat pasangan calon dari lima yang sebelumnya diloloskan KPU Boven Digoel.