Gubernur : Masih Banyak SKPD Telat Memproses Pengadaan Barang & Jasa

JAYAPURA – Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe mengaku masih menjumpai begitu banyak keterlambatan dalam proses pengadaan barang dan jasa di 2015, meski telah diterbitkan Peraturan Presiden No. 4 2015, yang mengakomodir proses pengadaan barang dan jasa mendahului penetapan APBD maupun APBN.


Lukas menilai keterlambatan pengadaan lebih disebabkan oleh perencanaan pengadaan yang belum dilaksanakan sesuai harapan, menyusul masih adanya beberapa SKPD yang melaksanakan program perencanaan pembangunan fisik di tahun yang sama, Selain itu, juga ada pula SKPD yang melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat tanpa melakukan perencanaan pekerjaan dengan matang sehingga mengakibatkan tidak tersedianya bahan kebutuhan dasar yang sangat diperlukan.


“Hambatan proses pengadaan barang dan jasa jelas berdampak pada penyerapan anggaran, sehingga penting sekali untuk melakukan percepatan perencanaan pengadaan yang tepat sasaran sesuai program kerja di SKPD masing-masing,” kata Gubernur dalam sambutan tertulis yang dibacakan Staf Ahli Gubernur Papua Bidang Kesejahteraan Sosial dan Ekonomi Demianus W. Siep, pada pembukaan sosialisasi persiapan pengadaan barang dan jasa pemerintah 2016, di Swiss Belhotel Jayapura, Senin (30/11).


Karena itu, lanjut dia, untuk menyikapinya hendaknya setiap SKPD menyiapkan tenaga-tenaga yang memiliki pemahaman perencanaan pengadaan barang dan jasa yang handal. Serta melakukan kerjasama guna menghindari konflik kepentingan. “Sebab jika hal tersebut dapat kita hindari, niscaya kita bisa melakukan program pembangunan yang lebih tepat sasaran guna mewujudkan masyarakat Papua yang bangkit, mandiri, dan sejahtera,” ujarnya.


Gubernur mengingatkan, proses pengadaan barang dan jasa di Papua mendapat kekhususan dengan diterbitkannya Perpres 84 2012 dimana proses pengadaan langsung senilai Rp500 juta untuk wilayah pesisir dan Rp1 miliar untuk pegunungan.


Dengan adanya kekhususan tersebut, bukan berarti sebagai Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) melakukan proses  pengadaan yang tidak sesuai dengan peraturan.


Setiap pegawai diberi tanggung jawab wajib memperhatikan kelengkapan dokumen pengadaan serta menghindari terjadinya mark up biaya. “Kemudian yang terpenting pekerjaan pengadaan barang dan jasa ini wajib dilaksanakan dengan baik, sehingga terhindar dari penyelewengan yang berdampak hukum”.


“Karena itu, saya menyambut baik pelaksanaan sosialisasi persiapan pengadaan barang dan jasa 2016. Saya berharap agar setiap pegawai/pejabat yang berkesempatan mengikuti sosialisasi ini dapat mengikiti dengan baik. Sehingga dapat memenuhi target kerja pemerintah daerah maupun pembangunan secara nasional,”harap Lukas.


Kegiatan sosialisasi persiapan pengadaan barang dan jasa yang digelar sehari tersebut, dihadiri 120 peserta dari PA/KPA, PPK dan PPTK dilingkungan Pemerintah Provinsi, bertujuan menghindarkan para pelaksana pengadaan barang dan jasa itu dari penyimpangan yang dapat berdampak secara hukum. Dilain pihak, menyediakan tenaga yang memiliki kompetensi maupun integritas.