PSU 10 TPS di Mamberamo Raya Diusulkan 19 Maret
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua mengusulkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 10 TPS di Mamberamo Raya sebagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan perselisihan hasil pemilihan umum, pada 19 Maret mendatang.
Usulan itu disampaikan KPU Papua melalui surat No : 75/B2/KPU Prov. 030/11/2016 yang ditandatangani Ketua KPU Adam Arisoi. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua KPU Mamberamo Raya tertanggal 23 Februari.
“KPU Papua sudah bersurat menindaklanjuti putusan MK dimana dalam salah satu poin mengusulkan PSU dilakukan 19 Maret,†jelas Komisioner KPU Papua Tarwinto kepada harian ini, Selasa (23/2).
Sementara delapan dari sembilan poin yang tertera dalam surat tersebut, menginstruksikan KPU Mamberamo Raya melakukan pembahasan anggaran dengan Pemerintah Kabupaten setempat guna menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) baru.
Kemudian diminta membentuk badan penyelenggara ad hock PPD (Panitia Pemilihan Distrik), PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), Bimbingan Teknis (Bimtek), pengadaan logistik, dan berkoordinasi dengan TNI/polri.
“Lalu menggunakan DPT (Daftar Pemilih Tetap) pada Pilkada 9 Desember 2015 serta mensosialisasikan pelaksanaan PSU di 10 TPS dan melaporkan setiap tahapan yang sudah dijalankan kepada KPU Provinsiâ€.
“Instruksi ini jelas dan diharapkan Ketua KPU Mamberamo Raya serta para Komisioner maupun perangkat dibawahnya segera melaksanakan isi surat yang sudah dikirimkan itu. Sebab ada jangka waktu yang diberikan oleh MK, yaitu 30 hari sejak putusan PSU dibacakan kemarinâ€, jelasnya.
Pada kesempatan itu, Tarwinto berharap dukungan dari pemerintah daerah maupun TNI/Polri untuk dapat memback up KPU Mamberamo Raya, sehingga perintah MK dapat dijalankan sesegera mungkin.