Kawal Putusan MK, Bawaslu Turun ke Mamberamo Raya Awasi PSU 10 TPS
Bawaslu Papua dalam waktu dekat akan segera melakukan supervisi terhadap Panwaslu Mamberamo Raya, guna memastikan KPU setempat melaksanakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan Perhitungan Suara Ulang (PSU) di 10 TPS. Hal tersebut dikatakan Komisioner Bawaslu Papua Anugrah Pata kepada HPP, Selasa (23/2).
“Tentu kita akan segera turun ke Mamberamo Raya melakukan supervisi ke Panwas disana. Sekaligus kami akan mengawasi dan memantau lebih dekat pelaksanaan putusan PSU di 10 TPS sebagaimana perintah MK,†terang dia.
Menurut Anugrah, dirinya sudah menginstruksikan Panwas Mamberamo Raya untuk mempersiapkan personil dalam mengawal putusan PSU 10 TPS yang berada di dua distrik. “Mulai dari Panwas Distrik, Panitia Pengawas Lapangan (PPL) dan pengawas TPS harus turun melakukan pengawasan,†katanya.
Selain itu, tambah dia, Bawaslu Papua bersama Panwas Mamberamo Raya bakal menyusun langkah-langkah antisipasi pencegahan agar perhitungan suara ulang di 10 TPS tersebut tak terjadi lagi dikemudian hari.
“Sebab ada banyak hal yang musti diantisipasi terkait dengan putusan MK ini. Harapan kita dilaksakan sesuai perintah MK dan prosesnya juga bisa dijalankan sesuai aturan perundang-undangan,†ucap dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan pelaksanaan PSU pada 10 TPS di Mamberamo Raya, berkaitan dengan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Sepuluh TPS tersebut berada di dua distrik, yakni dua TP di Distrik Mamberamo Tengah Timur dan delapan TPS di Distrik Rufair.
“Putusan MK ini sudah dibacakan dan PSU mulai berlaku dalam jangka waktu 30 hari sejak dibacakan. Maka sejak 23 Februari akan terhitung satu hari sampai dengan 30 hari keedepanâ€.
“Sehingga laporan pelaksanaan putusan KPU Mamberamo Raya kepada MK terkait dengan hasil PSU itu tersebut diberikan waktu 7 hari, setelah 30 hari prosesnya berjalanâ€, kata Komisioner KPU Papua Tarwinto.