Tampung Keluhan, Disperindag Kumpulkan Distributor dan Pemilik Hiburan Malam

Untuk mendengar keluhan terkait dengan penetapan Perda 15 2013 tentang pelarangan produksi, pengedaran dan penjualan minuman keras, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Papua, Kamis (14/4) mengumpulkan Sejumlah distributor, pengusaha dan pemilik tempat hiburan malam di Jayapura.


Selain mendengar keluhan, pertemuan tersebut untuk menyikapi sikap yang ditempuh Pemprov Papua dalam memerangi peredaran miras di Papua.


“Kita kumpulkan semua disini untuk mengajak supaya semua pihak agar menyikapi sikap tegas Gubernur dengan baik, karena berangkat dari keinginan kuat melindungi orang Papua”.


“Apalagi orang Papua saat ini mulai berkurang akibat miras, sehingga tindakan tegas ini untuk melindungi orang asli Papua. Apalagi tanah ini sering disebut sebagai zona damai yang dimeterai dengan nama Tuhan,”kata Plt Kepala Disperindag Provinsi Papua, Max ME Olua,SSos,MSi disela-sela pertemuan itu.


Sementara menyingung ijin resmi yang dikantongi para pedagang miras di Jayapura, Max Olua menegaskan izin yang diberikan itu mesti direview kembali karena diterbitkan oleh bupati dan wali kota, sebelum pakta integritas ditandatangan oleh Gubernur dan Bupati/Wali Kota.


”Makanya, para Kepala Daerah yang sudah menandatangi pakta integritas mesti segera memanggil pemasok maupun penjual miras untuk disosialisasikan. Inilah harapan kami kepada para Kepala Daerah,”terang dia.


Ditambahkan Max Olua, kebijakan Gubernur Papua mengambil keputusan ini semestinya diapresiasi dan mendapat dukungan semua pihak, karena merupakan satu tindakan berani dan luar biasa.


“Oleh karena itu, melalui pertemuan ini diharapkan para distributor dan pemilik tempat hiburan malam dapat berpikir positif mengenai keputusan yang diambil oleh bapak Gubernur Papua”.


”Intinya, saya harap kita melihat tujuan baik dan tujuan mulia dari Bapak Gubernur untuk menyelamatkan tanah ini khususnya masyarakat Papua dari kemabukan dan kematian,”tutup dia.