Sekda : Belum Ada Pejabat Pemprov Yang Ajukan Pengunduran Diri

Sekda Papua, Hery Dosinaen mengaku belum menerima pengajuan surat pengunduran diri dari pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi, meski telah beredar desas desus adanya sejumlah ASN yang bakal maju dalam Pilkada 2017 mendatang.


Menurut informasi yang diterima harian ini, salah satu pejabat di Papua yang ditengarai bakal maju dalam Pilkada 2017 di Kabupaten Waropen, yaitu Benyamin Arisoy yang notabene menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua.


“Memang sampai saat ini belum ada pejabat atau ASN di Papua yang mengajukan pengunduran diri untuk maju pada Pilkada 2017. Soal adanya isu-isu itu belum bisa dipastikan sebab saya sama sekali belum menerima surat pengunduran diri dari ASN atau pejabat manapu”.


“Setahu saya yang sudah mengajukan mundur adalah salah satu peserta Pilkada 2015 di Mamberamo Raya. Beliau adalah PNS pada Dinas Kesejahteraan Sosial dan Permukiman dan sudah diproses pemberhentiannya. Bahkan yang bersangkutan pun ternyata sudah masuk masa pensiun,” kata Hery kepada pers, Sabtu pekan kemarin di Jayapura.


Dikatakan, meski ada upaya untuk merevisi UU Pilkada, namun dikarenakan sampai saat ini belum ada keputusan apa pun berkaitan dengan hal tersebut maka seluruh ASN yang bakal maju dalam Pilkada wajib untuk mundur dari status kepegawaiannya.


“Intinya saat ini aturan sudah sangat jelas. Tak ada lagi namanya cuti bagi PNS yang akan maju Pilkada. Begitu dia mendaftarkan diri maju, maka saat itu juga dia harus mundur sebagai PNS”.


Makanya, saya himbau ASN yang akan maju mesti berpikir-pikir ulang. Karena kalau yang bersangkutan tidak terpilih maka sudah tidak bisa kembali menjadi ASN,” pungkasnya.


Dalam aturan Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 2014, pada Pasal 119 menyatakan pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota, dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota, wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai ASN sejak mendaftar sebagai calon.


Persyaratan pengunduran diri sebagai ASN ini pun menjadi salah satu persyaratan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bagi calon yang akan maju dalam Pilkada. Bila belum mengantongi surat pemberhentian tetap yang ditandatangi kepaa daerahnya, maka KPU berhak tidak menetapkan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah.


Ketua KPU Papua Adam Arisoi mengatakan, pengunduran diri tetap sebagai ASN menjadi syarat mutlak untuk masuk sebagai calon Kepala Daerah sebagaimana bunyi PKPU 9 2015.


“Bagi pasangan calon yang berasal dari PNS, anggota TNI/Polri atau pejabat BUMN/BUMD harus menyerahkan SK pemberhentiannya pada pada saat pendaftaran calon atau sampai perbaikan syarat calon”.


”Batas akhir waktu yang diberikan untuk menyerahkan SK pemberhentiannya adalah maksimal satu hari sebelum penetapan pasangan calon. Ketentuan ini sesuai dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2015,” tuturnya.