Pemanfaatan Dana Dekonsentrasi 2016 Terganjal SK

Dalam rapat SKPD yang dipimpin Sekda Papua Hery Dosinaen, Senin (6/6) di Sasana Karya Kantor Gubernur Dok II Jayapura, terungkap pemanfaatan Dana Dekonsentrasi 2016 masih terganjal belum terbitnya Surat Keputusan (SK) pejabat pengelola terkait oleh Gubernur Papua.


Hal ini sebagaimana diterangkan Kepala Badan Perbatasan dan Kerjasama Luar Negeri Papua, Suzana Wanggai. “Penggunaan Dana Dekonsentrasi yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) sampai saat ini belum bisa dilaksanakan. Sebabnya karena SK dari Gubernur belum turun,” terangnya.


Ia mengaku telah menyampaikan usulan kepada Bappeda Papua selaku pihak berwenang memproses SK tersebut. “Namun belum ada tanda-tanda SK diterbitkan sehingga Dana Dekonsentrasi belum bisa kami manfaatkan,” ucapnya lagi.


Senada dikatakan Kepala Satpol PP Papua, Alex Korwa. Pada 2015 lalu, instansinya bahkan mesti mengembalikan Dana Dekonsentrasi senilai Rp 350 juta ke kas daerah, karena hingga tutup tahun anggaran, SK tak kunjung terbit.


“Padahal saya sudah minta staf untuk mengecek ke Bappeda dan Biro Hukum. Informasinya berkas hilang hingga dananya pun mesti dikembalikan,” kata dia.


Sekretaris Bappeda Provinsi Papua Adolof Kambuaya, S.Sos, M.Si, dalam keterangannya menuding lambannya pengurusan SK pejabat pengelola Dana Dekonsentrasi dikarenakan pengusulan nama yang berbeda-beda tiap kali terjadi pergantian Kepala SKPD.


“Sebenarnya untuk proses penerbitan SK itu tidak lama, hanya sayangnya SKPD kerap mengganti nama pejabat dekon bila Kepala SKPDnya baru. Itu yang membuat proses terhambat,” kata dia.


Menyikapi masalah ini, Sekda Papua Hery Dosinaen memerintahkan Asisten Bidang Pemerintahan Doren Wakerkwa untuk berkoordinasi bersama SKPD mempercepat proses penerbitan SK pejabat pengelola Dana Dekonsentrasi.


Ia berharap seluruh SK-nya bisa diterbitkan secepatnya sehingga pemanfaatan Dana Dekonsentrasi bisa lebih maksimal, dan tak ada anggaran yang dikembalikan ke kas daerah.