Papua Belum Ada Rencana Rasionalisasi PNS

Desas-desus rasionalisasi (merumahkan,red) pegawai negeri sipil (PNS) yang sementara digodok Menteri PAN dan RB dinilai tak akan banyak berpengaruh di Papua. Hal itu diakui Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Hery Dosinaen, Senin (6/6) di Jayapura.


Ia pun memastikan Papua belum punya rencana untuk merasionalisasi PNS, karena merasa kebijakan itu tak cocok diaplikasikan di bumi cenderawasih. Apalagi kabupaten/kota masih sangat kekurangan tenaga PNS.


“Mengenai pemangkasan jumlah PNS di Papua, itu pun baru sifatnya wacana dari Menteri PAN RB. Kita disini membutuhkan banyak pegawai, terutama yang bertugas di daerah. Intinya, banyak kebijakan yang bersifat sentralistrik dari pemerintah pusat yang tidak cocok diterapkan disini (Papua,red),” ucap dia.


Sebaliknya, kata dia, Pemprov di era kepemimpinan Gubernur Papua,Lukas Enembe dan Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal berkomitmen kuat memperjuangkan revisi secara total RUU Otsus Plus.


Upaya ini tentunya tak akan maksimal tanpa adanya dukungan para Pegawai Negeri Sipil. “Oleh karena itu, saya minta pegawai tak perlu resah. Tetap semangat dalam bekerja, khususnya saat memberikan pelayanan kepada masyarakat,”imbaunya.


Menteri PAN dan RB, Yuddy Chrisnandi sebelumnya menyatakan telah menggodok rencana merumahkan 1 juta PNS untuk di pusat dan daerah. Ditargetkan pengurangan pegawai dari 4,5 juta menjadi 3,5 juta PNS.


“Mereka yang dipecat adalah PNS yang tidak kompeten, tidak profesional dan tidak disiplin. Langkah ini diambil karena jumlah PNS yang ada sekarang terlalu banyak. Selain itu, pertimbangannya, pengurangan jumlah PNS bisa meringankan beban belanja anggaran,” kata dia.


Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan, pegawai negeri sipil tak perlu khawatir dengan adanya rencana rasionalisasi oleh Kementerian Pandayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.


Jusuf Kalla mengatakan, pengurangan jumlah PNS bukan berarti pemecatan pada abdi negara. Pengurangan besar-besaran PNS terjadi karena pemerintah memutuskan untuk memoratorium penerimaan PNS.