Catat, Pengusaha Wajib Bayar THR!

Pemerintah Provinsi resmi melanjutkan surat edaran Menteri  Ketenagakerjaan RI Nomor : 1/MEM/VI/2016 tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada Bupati dan Wali Kota.


Surat edaran ini, merupakan jaminan bagi pekerja atau buruh untuk menerima tunjangan guna memenuhi kebutuhan dalam merayakan hari raya keagamaan.


“Sehingga dengan adanya surat ini, memberi jaminan bagi pekerja atau buruh bahwa pengusaha wajib melaksanakannya,” jelas Sekda Papua Hery Dosinaen melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Papua, Yan Piet Rawar di Jayapura, Rabu (22/6).


Sementara isi surat edaran Pemprov memberi imbauan agar THR Keagamaan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 tahun secara terus menerus dengan besaran 1 bulan upah.


Sedangkan pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kali 1 bulan upah.


“Namun bagi perusahaan yang telah menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan lebih besar dari nilai THR keagamaan yang ditentukan pemerintah, maka bisa tetap melanjutkan kebijakan itu”.


“Hanya bila nilainya dibawah ketentuan pemerintah, maka harus menyesuaikan dengan instruksi dalam surat edaran,” katanya.


Yan Piet menambahkan, THR yang nantinya dibayarkan bagi pekerja buruh, wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.


“Oleh karena itu, Bupati dan Wali Kota diharapkan bisa mengawasi penyalurannya serta mamperhatikan dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya agar melaksanakan pembayaran THR keagamaan secara tepat waktu”.


“Sebab dengan pembayaran tepat waktu, kita berharap bisa mewujudkan suasana damai saat para pekerja merayakan hari raya keagamaan di wilayahnya masing-masing,” tutup dia.