Pemprov Minta Bentuk Posko Pengaduan THR di Daerah

Guna memaksimalkan pengawasan bagi perusahaan dalam penyaluran maupun pembayaran THR bagi karyawan, Pemerintah Kabupaten/Kota diminta segera membentuk pos komando (posko) yang melayani seluruh informasi maupun pengaduan terhadap pembayaran THR.


Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Provinsi Papua Yan Piet Rawar mengatakan hal itu di Jayapura, Rabu (22/6).


“Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan mengimbau pemerintah kabupaten/kota se Papua untuk membentuk posko pengaduan. Posko ini akan menampung seluruh pengaduan mengenai pelanggaran pembayaran THR,” terang dia.


Yan Piet mengaku pada 2015 lalu menerima setumpuk laporan dari kabupaten/kota mengenai beberapa perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran dalam pembayaran THR. Namun, pihaknya sudah melakukan advokasi dan pembinaan terhadap perusahaan terkait sehingga pada tahun ini tak melakukan pelanggaran dalam pembayaran THR bagi karyawan.


"Intinya kita hanya ingin para karyawan dan pekerja di perusahaan ini menerima haknya. Apalagi bagi mereka yang akan merayakan hari raya keagamaan. Makanya kita harap kehadiran Posko bisa membantu sekaligus mempermudah para pekerja untuk melaporkan perusahaan jika terlambat atau mangkir dalam pemberian THR,"jelas dia.


Pada kesempatan itu, Ia mengingatkan agar perusahaan dapat membayar tunjangan hari keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum pelaksanaan hari raya tersebut.


"Apalagi kan sudah terbit surat edaran dari gubernur kepada pemerintah kabupaten/kota. Saya rasa ini harus segera dijalankan dan dipatuhi sebab ada sanksi bagi yang melanggar nantinya. Sementara bagi perusahaan yang sudah mematuhi tentuunya kita pemerintah memberi apresiasi yang setinggi-tingginya,” kata dia.