Belanja Barang dan Jasa Jangan Menumpuk di Akhir Tahun

Sekda Papua Hery Dosinaen minta belanja barang dan jasa tak menumpuk di akhir tahun, karena dapat berpengaruh pada penyerapan anggaran 2016.


“Penyerapan anggaran Pemerintah Provinsi khususnya belanja barang dan jasa pemerintah 2015, umumnya bertumpuk di akhir tahun anggaran. Kondisi ini berdampak kepada perlambatan perekonomian Papua”.


“Karena itu, prosedur pengadaan barang dan jasa tahun ini mesti lebih dipercepat. Supaya penyerapan anggaran lebih baik di tahun ini,” terang Sekda Hery pada program Kemitraan yang digagas oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan ULP/LPSE, Rabu (22/6) di Jayapura.


Berkaitan dengan program kemitraan, Pemerintah Provinsi sangat menyadari perlunya transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang serta jasa. Oleh karena itu, di 2014 lalu Pemerintah Provinsi telah membentuk Unit Layanan Pengadaan guna memproses pelelangan pengadaan barang dan jasa yang transparan dan berakuntabilitas di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.


“Kami memperhatikan proses pelelangan melalui ULP belum selancar yang diharapkan, terutama masalah website yang belum selancar di Indonesia bagian barat. Oleh karena itu, kami harapkan LKPP dapat memberi solusi percepatan proses lelang tanpa mengabaikan prinsip-prinsip pengadaan yang transparan dan terhindar dari kesalahan yang berdampak hukum,” ujarnya.


Sekda juga berharap melalui kegiatan ini, ada pemahaman antara LKPP dengan APIP (Inspektorat), demikian pula SKPD di lingkungan pemerintah provinsi terhadap pengertian prosedur perencanaan, pelaksanaan pertanggungjawaban maupun pengawasan pengadaan barang dan jasa.


“Makanya, kita selalu mendorong kemajuan pengusaha Orang Asli Papua. Apalagi Presiden RI telah mengeluarkan kebijakan diskresi pengadaan barang dan jasa khusus berlaku di Provinsi Papua dan Papua Barat”.


“Harapannya semua peserta diharapkan memahami pasal demi pasal dengan baik Perpres 84 Tahun 2012 tersebut,” imbaunya.