BKD Akan Kerja Sama Dengan KPU

Badan Kepegawaian Negara (BKN) Papua akan bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna melakukan pengecekan sekaligus mendata jumlah Aparat Sipil Negara (ASN) yang maju sebagai bakal calon Kepala Daerah 2017 mendatang.


Hal demikian dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Nicolaus Wenda di Jayapura, Rabu (13/7).


Dari pantauannya, hingga saat ini belum ada ASN di lingkungan pemerintah provinsi yang mengajukan pengunduran diri secara resmi untuk mengikuti iPilkada serentak gelombang II tahun depan.


Sebab menurut aturan perundang-undangan, seorang ASN mesti mundur dari status kepegawaiannya jika berkehendak maju dalam Pilkada, sebagaimana Undang Undang 5 2014 tentang ASN.


"Belum ada ASN yang mengajukan pengunduran diri karena akan maju. Makanya untuk memastikan kita akan kerja sama dengan KPU untuk melakukan pengecekan,” ucapnya.


Sekda Papua, Hery Dosinaen menghimbau ASN yang akan maju dalam Pilkada agar berpikir-pikir ulang, sebab jika tak terpilih, tidak bisa kembali menjadi seorang pegawai negeri.


“Dalam aturan Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 119 menyatakan pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota, dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota, wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai ASN sejak mendaftar sebagai calon”.


“Persyaratan pengunduran diri sebagai ASN ini pun menjadi salah satu persyaratan di KPU, sebab jika belum mengantongi surat pemberhentian tetap yang ditandatangi kepala daerahnya, maka KPU berhak tidak menetapkan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah,” ucap dia.


Ketua KPU Papua Adam Arisoi mengatakan, pengunduran diri tetap sebagai ASN menjadi syarat mutlak untuk masuk sebagai calon Kepala Daerah sebagaimana bunyi PKPU 9 2015.


“Bagi pasangan calon yang berasal dari PNS, anggota TNI/Polri atau pejabat BUMN/BUMD harus menyerahkan SK pemberhentiannya pada pada saat pendaftaran calon atau sampai perbaikan syarat calon”.


”Batas akhir waktu yang diberikan untuk menyerahkan SK pemberhentiannya adalah maksimal satu hari sebelum penetapan pasangan calon. Ketentuan ini sesuai dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2015,” kata dia.