Penataan Kelembagaan Diharapkan Perhatikan Potensi Daerah

penataan kelembagaan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang organisasi perangkat daerah, diharapkan memperhatikan kemampuan potensi daerah.


Hal ini dikemukakan Sekda Papua Hery Dosinaen pada Rapat Penataan Perangkat Daerah dan Percepatan Pengalihan Personil, Pendanaan, Sarana dan Prasarana, serta Dokumen (P3D) Provinsi dan Kabupaten/Kota se Provinsi  Papua,  di Sasana Krida kantor Gubernur, Senin (18/7).


Hery pun berharap agar penataan kelembagaan tersebut tetap masuk dalam koridor undang-undang Otsus 21 2001.


“Sebab dengan begitu, penataannya akan lebih efektif dan berfungsi sesuai dengan yang diharapkan,” terangnya.


Ia berharap kegiatan pemetaan urusan pemerintahan dan pengalihan P3D di Provinsi Papua, dapat mencapai sasaran dalam memaksimalkan kinerja pemerintah. Sekaligus tercapainya pemahaman dan persepsi yang sama pada tataran pemerintah pusat, berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014.


“Sehingga penataan kelembagaan tidak dipahami sebatas penataan struktur semata. Tetapi juga dilihat sebagai pelembagaan jaringan kerjasama yang adaptif terhadap setiap perubahan,” kata dia.


Sementara itu, Pemerintah Provinsi Papua melalui Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) mulai memprakarsai pembahasan pelimpahan aparatur dan aset dari kabupaten yang bakal diberlakukan paling lambat 1 Januari 2017 mendatang.


Hal ini menindaklanjuti UU 24 tahun 2014 Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan dalam pasal 404 menyatakan penyerahan personel, sarana dan prasarana, pendanaan serta dokumen (P3D) sebagai akibat pembagian urusan pemerintahan antara pusat , daerah provinsi dan kabupaten/kota yang diatur berdasarkan UU itu dilakuka paling lama dua tahun sejak produk hukum itu diundangkan.


Sementara menyoal penyerahan aset, Arisoy mengatakan pihaknya bakal memastikan agar sarana dan prasarana itu memiliki dokumen yang sah, seperti sertifikat atau pelepasan tanah.


”Kalau untuk kendaraan, harus ada BPKB dan STNK. Sehingga kedepan Pemprov  tak terkena masalah,”katanya.


Menyinggung soal penumpukan aparatur jika terjadi peralihan personel, Benyamin memprediksi dengan jumlah pegawai pemprov yang saat ini berjumlah 7.500, kemungkinan besar meningkat dua kali lipat. Meski begitu, hal ini mesti dijalankan karena merupakan amanat UU.


”Apapun itu kita hanya menjalankan UU. Memang akan terjadi penumpukan pegawai tapi kita hanya menjalankan UU,”ucap dia.