Penyampaian LHKPN Untuk Cegah KKN

Inspektur Provinsi Papua Anggiat Situmorang menyerukan pentingnya penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh para pejabat negara, guna mencegah bentuk dan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).


“Ada beberapa hal yang bisa dicermati dalam pengisian LHKPN, diantaranya melakukan pencegahan KKN.  Sebab dengan penyamaian LHKPN, maka penyelenggara negara tak berani melakukan KKN sebab pengisian laporan LHKPN harus dilakukan sesuai ketentuan,” katanya pada pembukaan Rapat Koordinasi pengelola LHKPN kabupaten/kota se-Papua, yang dihadiri Sekda dan Inspektur kabupaten/kota, Rabu (3/8) di Sasana Krida Kantor Gubernur Jayapura.


Selain mencegah KKN, lanjut Anggiat, penyampaian LHKPN dapat menjadi pendeteksi dini untuk membuktikan apa yang diperoleh pejabat negara selama bekerja, diterima secara wajar.


“Sehingga kalau tidak wajar tentu dapat dideteksi sebagai sebuah temuan,” tutur dia.

Sementara dalam upaya menertibkan harta kekayaan negara, Pemerintah Provinsi bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi pengelola  Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kabupaten/kota se-Papua.


Melalui kegiatan Rakor ini diharapkan para penyelenggara negara di kabupaten/kota, dapat melaporkan harta kekayaan dengan tertib. “Sebab sepengetahuan saya masih ada yang belum menyampaikan LHKPN sesuai dengan aturan,” kata dia.


Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Papua Elia Loupatty mengatakan, dengan adanya pelatihan ini diharapkan penyelenggara negara dapat merasa diawasi dalam menggunakan anggaran.


"LHKPN ini juga menjadi alat untuk menghindari praktik-praktik korupsi yang dapat dilakukan oleh penyelenggara negara," katanya.