Pemprov Sudah Terima Perpres 66 2016

Pemerintah Provinsi Papua mengkonfirmasi telah menerima Perpres 66 2016 tentang rincian anggaran dan pendapatan dan belanja negara pada Jumat (19/8) lalu. Perpres tersebut merupakan produk hukum pemangkasan anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) yang manan Pemprov diperkirakan mendapat pemotongan anggaran sekitar Rp600-800 miliar.


“Kita sudah terima Perpres ini bahkan sudah mengambil langkah penyesuaian dengan adanya kebijakan pemangkasan anggaran dari Dana Bagi Hasil Pemerinth Pusat,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Papua, M. Musa’ad kepada pers, Rabu (24/8).


Diakui Musa’ad, pemangkasan anggaran sangat berpengaruh terhadap penyelenggaraan pembangunan di tanah ini. Lebih khusus bagi pemerintah kabupaten yang nilai anggaran pembangunannya lebih dominan disuplai dari Dana Bagi Hasil.


"Seperti yang terjadi pada Kabupaten Mimika dimana pemotongan anggarannya sangat besar dan mencapai sekitar Rp1.2 triliun”.


"Makanya, kebijakan sangat berefek pada pembangunan di Papua secara signifikan. Tapi harapannya kebijakan ini akan diperhitungkan di tahun depan,” kata dia.


Dikatakan Musa’ad, menyikapi pemangkasan anggaran itu pemerintah provinsi sudah melakukan rapat bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk bagaimana mengantisipasi kebijakan tersebut.


“Sebab sangat penting dilakukan penyesuaian. Sehingga dalam hal perjalanan dinas dan aktivitas aparatur, kemungkinan bakal dikurangi. Supaya tidak membebani dan mempengaruhi alokasi kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat," tutur dia.


Meski begitu, ia menambahkan kebijakan pemangkasan anggaran ini untungnya tak berdampak pada Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik. Sebab pada saat APBD Perubahan, telah dialokasikan penambahan dananya.


"Memang kemarin yang pertama di potong adalah DAK fisik. Namun pada saat perubahan APBD kita lakukan penambahan. Sehingga dari aspek DAK tidak terlalu memperngaruhi,” ucap dia.