Pemprov Janji Segera Kaji Somasi Warga Maribu

Pemerintah Provinsi Papua berjanji segera mengkaji surat somasi yang disampaikan warga Maribu yang menuntut pembayaran sisa ganti rugi pembelian tanah di Kabupaten Jayapura.


Hal tersebut disampaikan Sekda Papua Hery Dosinaen di Jayapura, pekan kemarin, usai membuka Papua Banking Expo 2016.


“Soal itu (somasi warga Maribu) akan kami kaji. Memang ada surat yang masuk kami tapi masih akan dibahas secara komperensif,” terang dia..


Sekda menyatakan dalam waktu dekat akan segera memanggil instansi terkait untuk duduk bersama membicarakan somasi yang disampaikan warga Maribu. “Yang jelas kita langsung tanggapi dengan akan melihat isi somasi dan melakukan pembicaraan dengan staf terkait. Karenanya dimohon ada kesabaran dari pihak yang menyampaikan somasi,” kata dia.


Sebelumnya, warga Kampung Maribu, Distrik Sentani Barat, Kabupaten Jayapura Welem Yabansabra dan Yustinus Utbete melalui advokatnya Iriansyah dan rekan melayangkan somasi kepada Pemerintah Provinsi Papua terkait proses pengadaan tanah seluas 32,8 hektar.


Somasi tersebut dilayangkan setelah proses pengadaan tanah seluas 32,8 hektar untuk pembangunan kampus STPND/IPND regional wilayah Papua di Kampung Maribu, Distrik Sentani Barat, Kabupaten Jayapura, diduga merugikan kliennya sebagai pemilik hak ulayat/adat Kampung Maribu, belum ditanggapi oleh Pemerintah Provinsi Papua.


Ikwal pembelian tanah seluas itu, bermula pada 5 November 2003, dimana Welem Yabansabra dan pihak adat menyatakan dukungan terhadap program pemerintah provinsi yang sedang mencari lahan untuk pembangunan sekolah STPDN regional Papua dalam bentuk surat membebaskan lahan seluas 32,8 hektar.


Namun klaim dari pihak warga Maribu, dari 30 hektar lahan awal yang akan dijadikan kampus STPDN, baru dibayarkan sebesar Rp1,5 miliar dengan harga permeternya sebesar Rp15 ribu. Sementara Rp3 miliar belum terealisasi.