Penerbitan Izin Investasi Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat
Pemerintah Provinsi Papua
mengimbau Pemerintah Kabupaten dan Kota agar dalam penerbitan izin investasi,
memperhatikan aspek lingkungan, prospek dan terutama memiliki manfaat yang
besar bagi masyarakat.
Hal demikian disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Hery Dosinaen, di Jayapura, Rabu (5/10).
Ia pun meminta kabupaten dan kota agar lebih berhati-hati dalam menerbitkan perizinan khususnya dalam proses investasi di bidang perkebunan, kehutanan, perikanan, kelautan, pertambangan dan lain sebagainya.
“Sebab akan berdampak negatif terhadap proses pembangunan di wilayah tersebut. Oleh karena itu, dalam menerbitkan perizinan, pemerintah daerah di kabupaten dan kota mesti terlebih dahulu harus mengkajinya secara mendalam,†ucap Sekda.
Sekda berharap Pemda Kabupaten dan Kota dapat menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menyatakan kesediaannya untuk berkoordinasi serta memberi solusi terhadap permasalahan yang dihadapi, khususnya terkait benturan UU antara pusat dan daerah.
Sementara dengan adanya kehati-hatian dalam penerbitan perizinan investasi, diyakini mampu mendorong pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota.
“Saya rasa ada kepedulian KPK di Papua sehingga baru-baru saja menggelar kegiatan koordinasi dan supervisi pengelolaan perkebunan kelapa sawit dalam rangka gerakan nasional penyelamatan sumber daya alam (GNP-SDA)â€.
"Kemudian Ketua KPK secara langsung menyatakan siap mengawal semua aspek, khususnya sumber daya alam yang akan dikelola di Papua. Momentum ini sekiranya bisa dimanafaatkan supaya sumber daya alam kita dapat dikelola dengan baik,†ujar dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan siap membantu Pemerintah Provinsi Papua untuk keluar dari masalah tumpang tindih aturan, lebih khusus dalam hal tata kelola dan penyelenggaraan pemerintahan.
Hal demikian disampaikan Ketua KPK, Agus Rahardjo, Senin (3/10) di Kantor Gubernur Dok II Jayapura.
“KPK bisa membantu kalau ada tumpang tindih aturan. Kan tidak boleh suatu aturan tumpang tindih. Nanti pelaksanaannya di lapangan membingungkan sehingga harus dicarikan jalan keluar supaya tumpang tindih tadi dihapuskan,†kata dia.