Masyarakat Diminta Hargai Keputusan Gubernur Soal 14 Kursi

Gubernur Papua Lukas Enembe baru-baru ini menentukan 14 nama yang bakal diangkat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) melalui jalur adat.


Keputusan ini mendapat pertentangan dari sejumlah kelompok masyarakat yang pada akhirnya menggunggat ke pengadilan. Adalah Forum Persatuan Masyarakat Lima Adat Papua (FPMLWAP) yang melakukan gugatan ke PTUN terkait penetapan nama nama calon 14 kursi.


Menyikapi hal itu, Gubernur Lukas mengimbau masyaraat agar menghargai keputusan tersebut. Meski demikian, ia menilai gugatan ke pengadilan itu sah-sah saja.


”Silakan saja kalau ada masyarakat yang menggugat. Nama-nama yang kami usulkan ada dasar yang kuat. Makanya sayaharapkan semua pihak bisa menerima keputusan ini,” kata Gubernur di Jayapura, Selasa (11/10) kemarin.


Ia pun menyebut, kebijakan menentukan nama-nama calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) melalui jalur adat ini merupakan kewenangan Gubernur selaku pimpinan daerah. Dengan merujuk kepada peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang pengangkatan 14 kursi jalur Otonomi Khusus.


“Karena itu, kita tegaskan kembali untuk 14 kursi ini kan kewenangannya ada pada Gubernur bukan Tim Panitia Seleksi (Pansel)”.


“Apalagi ini kan merupakan amanat dari Perdasus. Sehingga kita tentukan, bahkan pada saat itu saya tengah berada di rumah sakit,” ucapnya.


Sebelumnya tim pansel telah menentukan 41 nama yang diberikan kepadanya. Ssetelah itu, diberikan rekomendasi kembali kepada pansel, namun tidak ditindaklanjuti. Nama hasil rekomendasi gubernur justru digugurkan.


“Hingga saat hendak diteruskan ke MRP untuk pengujian keaslian orang Papua, pada waktu itu jangka waktu kerja MRP telah habis makanya saya menarik kembali lalu menerbitkan rekomendasi baru”.


"Lalu ada proses pengujian di MRP sehingga karena masa MRP diperpanjang hingga Oktober, setelah proses pengujian selesai nama-nama kembali disampaikan kepada saya, lalu diputuskan 14 nama itu," tutur dia.


Sementara 14 nama yang diputuskan Gubernur Papua, empat orang dari wilayah La Pago, tiga orang dari daerah pengangkatan Mee Pago, tiga dari Saireri, dua Ha Anim dan dua sisanya dari Tabi.