Tak Ada Penggabungan SKPD di Provinsi

Asisten Bidang Umum Sekda Papua Elysa Auri memastikan kecil kemungkinan diberlakukan penggabungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di tingkat provinsi sebagaimana amanat PP 18 2016 tentang perangkat daerah.


Ia menilai sisi pelayanan SKPD masih memungkinkan untuk dipertahankan bila melihat kondisi yang ada sekarang ini.


“Kami mempertimbangkan tidak perlu untuk dilakukan penggabungan SKPD. Memang di Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan ada beberapa unsur yang harus dikeluarkan tapi ada juga yang bergabung,” kata dia kepada pers di Jayapura, Senin (17/10).


Lanjut Elysa, Pemerintah Provinsi Papua sudah siap menjalankan PP 18 2016. Hanya saja, Pemerintah Pusat diminta untuk melihat kembali kekhususan yang dimiliki Bumi Cenderawasih sebagaimana pasal 27 UU 21 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.


“Makanya ada surat kedua dari bapak Gubernur Papua Lukas Enembe yang meminta kekhususan itu. Antara lain, kaitannya juga dengan pernyataan Bupati Keerom yang bersikukuh tak akan menghilangkan Badan Perbatasan tetapi ingin mempertahankannya, karena berdekatan dengan negara tetangga PNG”.


“Bahkan kami secara lisan juga sudah menyampaikan kepada Badan Perbatasan dan Kerja Sama Luar Negeri Papua, agar instansi tersebut dipertahankan mengingat Papua berdekatan dengan negara lain,” ucapnya.


Saat ini, Pemprov Papua tengah menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) khusus yang akan diterbitkan bagi empat provinsi, yakni Papua dan Papua Barat, DKI Jakarta, Jogyakarta dan Aceh.


Setelah menerima Permendagri khusus itu, selanjutnya Pemprov Papua melakukan penyesuaian perangkat daerah sesuai PP 18 2016. “Sementara dalam rangka menunggu Permendagri khusus itu, pada Rabu (19/10) pekan ini, Pemprov Papua yang diwakili Sekda Hery Dosinaen akan rapat di Kemendagri Dirjen Otda”.


Mudah-mudahan hasil rapatnya bisa menjawab kebutuhan organisasi perangkat daerah di Papua. Selanjutnya kebutuhan anggaran organisasi perangkat daerah dimasukan kedalam Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Rancangan APBD 2017,” tutupnya.