Bolos Saat Jam Kerja ASN Disanksi Tegas

Sanksi tegas menanti Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua yang bolos saat jam kerja. Hal ini disampaikan Asisten Bidang Perekonomian dan Kesra Sekda Papua, Elia Loupatty, Senin (17/10) di Jayapura.


Elia pun mengatakan bakal menginstruksikan instansi terkait guna melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di mall dan pasar-pasar, sehingga dapat memberi efek jera bagi ASN yang bolos saat jam kerja.


“Sebab sesuai Peraturan Pemerintah 53 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil, dikatakan pegawai negeri tak boleh bolos saat jam kantor. Meski pegi ke Mall atau pasar. Saya rasa imbauan seperti ini sudah kita umumkan beberapa kali. Sebab mestinya ASN merasa malu bolos saat jam kerja,” kata dia.


Sebelumnya, Asisten Elia mengaku pernah menemukan seorang ASN yang berkeliaran dan pulang saat masih jam kerja. Oleh karena itu, Loupatty kembali mengimbau agar ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua mulai meningkatkan disiplin.


“Sebab sangat penting untuk masuk dan pulang kerja sesuai jam kantor. Dengan begitu, pelayanan kepada masyarakat akan semakin maksimal,” tutur dia.


Pada kesempatan itu, Elia berharap selain berdisiplin dalam jam kerja, ASN pun diharapkan berpakain sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, meningkatkan kinerja dalam hal pelaporan keuangan, kinerja hingga penyelenggaraan pemerintahan daerah.


“Kalau soal disiplin pegawai dalam berpakaian memang perlu menjadi perhatian kita apalagi kelengkapan atribut seperti topi saat apel dan upacara bendera”.


“Bahkan tadi pada saat apel pagi, ASN yang tidak pakai topi saya panggil maju kedepan. Tapi sebenarnya tidak hanya itu saja, kita ingin ASN disiplin dan patuh dengan hal-hal yang paling kecil terlebih dahulu. Sehingga mulai terbiasa dengan hal-hal yang lebih besar,” kata dia.